Pinjaman Dana BUMDes Tatakalay Belum Dikembalikan Kepala SMK
Dana itu, kata Masrudin, dipinjamnya melalui mantan kepala desa setempat. Dan digunakannya untuk membangun gedung sekolah SMK disana.
“Waktu itu kepala desa juga adalah sebagai ketua komite. Tapi maaf pak, saya sudah klarifikasi dan itu sudah ada persetujuan dari desa,”tutur Masrudin, saat dihubungi Sabtu (2/10/2021) tadi sore.
Masrudin enggan menyebutkan besaran dana BUMDes yang dipinjamnya itu. Ia seolah jadi lupa ingatan ketika disentil berkali kali soal jumlah dana tersebut.
“Jumlahnya itu saya sudah lupa pak,”akunya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, besaran dana BUMDes yang dipinjam Masrudin berkisar puluhan juta rupiah. Selain itu, bukti peminjaman dana juga disertai dengan sejumlah kwitansi dan tandatangan langsung dirinya.
Meski demikian, Masrudin berjanji akan tetap kooperatif dalam menyelesaikan pinjaman itu, sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami sudah komitmen dengan pihak pemerintah desa. Dana itu pasti saya akan kembalikan pelan-pelan (cicil, red),” katanya.
Lantas, bagaimana bentuk komitmen penyelesaian dana yang dibangun dengan pihak pemerintah desa setempat? Masrudin menyatakan, perjanjian dibuat hanya dalam bentuk kesepakatan secara lisan, bukan secara tertulis.
“Jadi komitmennya hanya sebatas begitu, lewat lisan saja,”tutupnya.
Diketahui, dalam Permendes PDTT, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), guna mendorong perekonomian masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaan BUMDes harus transparan agar tidak diselewengkan.
Begitu pula dengan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes harus dilakukan kepada forum musyawarah desa, bukan kepada kepala desa.
Tetapi faktanya, di desa Tatakalay sendiri, Dana BUMDes malah dibuat model sistim pinjaman suka rela. Bahkan, pengembaliannya pun jadi tidak karuan. (ir)