Bupati Rais D. Adam Bakal Tuntaskan Sengkarut Di Desa Tolo
Meski sebelumnya Wakil Bupati Bangkep Salim J. Tanasa, Kepala Dinas PMD Rahmad Labou, Inspektorat, Camat Bulagi dan Polsek Bulagi sudah memediasi langsung di kantor desa setempat. Namun, hingga kini, tak membuahkan solusi sedikitpun.
Merespon hal itu, Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) H. Rais D. Adam berjanji akan menuntaskan sengkarut di desa Tolo. Kombespol Purnawirawan Polda Sulteng itu, mengaku akan turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut pada 20 Oktober 2021 mendatang.
“Saya sudah telepon BPD-nya, dan nanti tanggal 20 baru saya turun langsung kesana,”ujar Bupati, via telepon seluler kepada Bangkeppos, Kamis (14/10/2021) sore.
Terlepas ada unsur politis maupun kepentingan terselubung di dalamnya. Yang pasti, kasus di desa Tolo ini menjadi perbincangan hangat dan memunculkan perhatian dari sejumlah kalangan.
Sebagaimana diketahui, Polemik di Desa Tolo bermula dari desakan BPD dan sebagian warga setempat. Mereka menginginkan, agar Sanherip Toima dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa. Karena diduga terlibat kasus tindak pidana pelecehan seksual.
Namun, oleh pihak kepolisian resor banggai kepulauan dinyatakan tidak cukup bukti. Sehingga penanganan kasus itu dihentikan.
BPD dan sebagian warga pun, terus melayangkan protes. Hingga menggelar aksi demontrasi berkali kali, yang berujung pada penyegelan kantor desa.
“Penyegelan kantor yang kedua kali, itu sudah pernah turun pak Wabup, Kadis PMD, pak Kabid, termasuk Inspektorat, Camat dan Polsek untuk menyelesaikannya,” tutur Sanherip, di Mapolres Bangkep pekan lalu.
Merasa tak nyaman dalam melaksanakan tugas pemerintahan di desanya, Sanherip kemudian menyambangi Mapolres Bangkep, dan meminta perlindungan hukum.
Ia bersama sejumlah warga desa Tolo menemui langsung Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, diruangannya.
“Iya benar. Pak Kades datang di Polres tadi untuk minta perlindungan hukum,” ujar Kasat, dikonfirmasi pekan lalu. (ir)
Baca juga :
Kantor Desa Diboikot, Kades Tolo Minta Perlindungan Hukum