14 September 2023

Badan Kehormatan DPRD Bangkep Tak Bergeming ?

0

Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangkep, Mustakim Moidady. (ist)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkep sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sepertinya tak bergeming.

Sejumlah tugas BK untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, serta tata tertib DPRD dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, ditengarai tak dijalankan dengan baik.

Faktanya, dari 25 jumlah anggota legislatif (aleg) Bangkep, sekitar 4 orang diantaranya diduga melanggar disiplin dan tata tertib DPRD. Parahnya lagi, mereka juga kerap absen hingga puluhan kali saat kegiatan resmi paripurna digelar.

Ketua BK DPRD Bangkep Mustakim Moidady, dikonfirmasi Bangkeppos, Senin (25/10/2021) kemarin, membenarkannya.
“Iya. Saya selaku Ketua BK sudah mengambil langkah dengan menegur mereka secara lisan, “ujar Mustakim, di DPRD Bangkep.

Mustakim sengaja belum melayangkan teguran secara tertulis. Pasalnya, regulasi berupa kode etik dan tata beracara DPRD hingga kini belum rampung.
“Sehingga kita belum bisa menyurat secara formal, termasuk ke pimpinan DPRD untuk mengklarifikasi. Karena terkendala di acuan regulasi tadi,” terang eks Ketua DPD PAN Kabupaten Bangkep itu, yang kini menjabat sebagai MPP DPD PAN Bangkep.

Meski demikian, Mustakim memastikan akan mengundang mereka secara formal dalam waktu dekat ini.
“Tinggal menunggu sehari dua ini. Karena kita juga masih menunggu hasil evaluasi asistensi aturan itu di Provinsi dan di Kemenkumham RI. Jika itu sudah lengkap, kita tinggal melaporkan ke pimpinan,”ucapnya.

Mengenai kekhawatiran akan munculnya komplain dari para aleg tersebut, Mustakim tak melihatnya ke arah itu. Sebab, kata dia, kesalahan mereka melanggar tata tertib DPRD bukanlah sebuah opini, melainkan fakta.
“Data yang kami kantongi pun sudah lengkap. Dan bahkan tidak hanya pada soal kesalahan ketidakhadiran mereka. Tetapi ada juga kesalahan lainnya,” kata dia.
“Tinggal diklasifikasikan. Yang mana kategori kasus yang berat dan ringan supaya bisa kita paripurnakan nanti,” sambungnya.

Selaku unsur pimpinan di DPRD Bangkep, Moh. Risal Arwie mengaku telah memposisikan dirinya sebagai pimpinan secara subjektif ingin menyampaikan, agar dalam pelaksanaan fungsi DPRD, haruslah berpedoman pada transaksi kerja dalam tata tertib DPRD.
“Misalnya, pimpinan DPRD itu sifatnya kolektif-kolegial, tidak bermakna instruktif dan otority pada seorang pimpinan saja,” jelas Risal saat dihubungi, Rabu (27/10/2021) malam.

Menurut Risal, peran pimpinan telah dibagi ke dalam tugas masing-masing antara ketua dan wakil-wakil ketua. Dan itu kata dia, penerjemahannya tidak sembrono dan tumpang tindih.

Olehnya, lanjut Risal, sangat tidak benar, jika fleksibelitas pimpinan kemudian dimaknai lebih mengarah pada otority policy (kebijakan otoritas). “Karena basisnya jelas, musyawarah mufakat dan pengambilan suara terbanyak. Itu sebabnya makna qourum menjadi makna dari pengambilan keputusan dalam setiap tahapan rapat-rapat di DPRD,” paparnya.

Secara kongkrit, Risal mencontohkan makna fleksibelitas pimpinan dalam hal pemberian tugas memimpin rapat, mengarahkan kerja dan tugas-tugas komisi. Seperti pada rapat di komisi II kemarin misalnya.
“Maka saya mendesain pola transaksi kerja antara komisi II dan mitra komisinya yakni, OPD dalam penjadwalan yang terencana (rencana kerja AKD komisi II),” terangnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!