Perda RTRW Bangkep Sedang Direvisi
“Selama ini pembangunan di Bangkep masih terkonsentrasi dan mengacu pada Perda lama Nomor 1 tahun 2016, yang berlaku sampai pada tahun 2036,” kata Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkep, Hendra, Rabu (27/10/2021) di ruangannya.
Hendra menjelaskan, sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 tahun 2021, dokumen RTRW itu berlaku hingga 20 tahun. Namun, dalam Pasal 93 dan 94 ayat 1 disebutkan bahwa dokumen itu bisa dilakukan revisi setiap 5 tahun sekali.
“Apalagi, sudah ada perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bangkep 2017-2022. Karena itu yang menentukan arah pembangunan kota Salakan ke depan,” terangnya.
Ia menjelaskan, kabupaten Bangkep selama ini masih menggunakan Perda RTRW yang diterbitkan sejak daerah ini dimekarkan dari kabupaten Banggai Laut sebagai daerah otonom.
“Sehingga sudah sangat wajar untuk dilakukan revisi,” kata dia.
Saat ini, lanjutnya, revisi dokumen RTRW kabupaten Bangkep sedang dalam proses. Rekomendasinya pun sudah ada. Dan itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jadi RTRW ini sudah jalan, Dan saat ini sementara dalam proses revisi. Kita berharap semoga di bulan November 2021 mendatang RDTL sudah di Perdakan. Dan kita tinggal menunggu persetujuan substansi untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Revisi dokumen RTRW, kata Hendra, akan disesuaikan dengan perkembangan wilayah, dengan melalui berbagai pertimbangan teknis.
“Salah satunya, mengacu pada kawasan hutan dan perubahan struktur ruang,”papar dia.
Hendra menambahkan, sesuai rencana, pihaknya akan melakukan uji publik terkait dokumen dimaksud. Uji publik itu, kata dia, akan digelar pada awal November dan Akhir November 2021.
Sekadar diketahui, penataan ruang merupakan faktor utama untuk mendukung pembangunan daerah yang terintegrasi. Bahkan, selain RTRW, pemerintah daerah kabupaten Bangkep juga sudah diamanatkan oleh pusat untuk menyusun rencana rinci tata ruang.
Namun, hingga kini, daerah kabupaten Bangkep belum menetapkan rencana rinci tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. Dengan dasar itu, kondisi tersebut membuat Pemda Bangkep dinilai belum optimal dalam menata ruang dan wilayah. (ir)