Ranperda Tarif Layanan Kesehatan Perlu Uji Publik
Bangkeppos. com, SALAKAN- Uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah perlu dilakukan, sebelum menjadi produk hukum peraturan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Hal itu untuk memastikan: apakah penarikan retribusi pelayanan kesehatan ini benar-benar menyentuh dan berpihak pada kepentingan masyarakat atau tidak. Tanpa mengabaikan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.
Mengacu data yang diperoleh Bangkep Pos, dari dua Ranperda tersebut, satu diantaranya berkaitan tentang tarif penggunaan jasa layanan ambulans ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan. Patokan tarifnya bervariasi. Sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bangkep Alman, dalam laporannya menyebutkan, tarif retribusi layanan jasa pemakaian Ambulans Pulang Pergi (PP) dari Puskesmas Lumbi-Lumbia, kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Bangkep, ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan sebesar Rp1.325 juta.
“Pembiayaan ini sudah inklude dengan perhitungan jarak tempuh, biaya bahan bakar minyak, serta jasa petugas dan sopir,”rinci politikus asal Fraksi Nasdem Kabupaten Bangkep itu, saat rapat Raripurna, Kamis (28/10/2021) kemarin, di DPRD Bangkep.
Alman menyebutkan, untuk tarif pembayaran Ambulans dari Puskesmas Tataba, kecamatan Buko menuju Rumah Sakit Trikora Salakan senilai Rp1.105 juta.
“Selebihnya, untuk tarif pembiayaan jasa Ambulans dari Puskesmas lainnya hanya di bawah dari angka Rp1 juta,”kata Alman, yang juga sebagai pengganti antar waktu (PAW) Sadat Anwar Bihalia di Partai Nasdem.
Dia melanjutkan, pembayaran jasa Ambulans di Puskesmas Lolantang sebesar Rp890 ribu. Sementara, di Puskesmas Bulagi Rp700 ribu, Puskesmas Sabang Rp825 ribu, Puskesmas Patukuki kecamatan Peling Tengah Rp350 ribu, dan Puskesmas Saleati Kecamatan Liang Rp465 ribu.
Selanjutnya, Puskesmas Mansamat kecamatan Tinangkung Selatan sebesar Rp320 ribu, Puskesmas Totikum Selatan Rp620 ribu, Puskesmas Totikum juga masih sama tarifnya Rp620 ribu.
Menariknya lagi, pembayaran jasa layanan Ambulans di Puskesmas Tinangkung Utara sebesar Rp325 ribu. Sementara, di Puskesmas Tinangkung justru nihil pembiayaan. (ir)
Baca juga : Seluruh Fraksi Minta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dievaluasi