BP Jamsostek Cover 2.300 Pegawai Non ASN di Bangkep
Laporan : Wirfan Majirung / BANGKEP POS. COM
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BP Jamsostek menjadi berkah bagi ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Itu setelah munculnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Bagi Pegawai Tidak Tetap, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangkep.
Tak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Akan tetapi, BP Jamsostek justru memberi banyak manfaat. Terutama, dalam melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial ekonomi.
Kepala Bappeda-Litbang Kabupaten Bangkep, Moh. Aris Susanto, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkep telah mendaftarkan 2.300 tenaga honorer daerah sebagai peserta layanan BPJS Ketenagakerjaan.
“Skema pembiayaan program itu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021,” kata Aris, yang juga pernah menjabat Plt. Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkep, Minggu (7/11/2021).
Besaran anggaran yang digelontorkan Pemkab Bangkep dalam membiayai program itu yakni, sekitar Rp250 juta pertahun. Dan Pemkab, lanjut Aris, sudah melakukan penandatangan kesepahaman (MoU) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi angka Rp250 juta itu adalah hasil penghitungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Aris melanjutkan, anggaran Rp250 juta tersebut dititip melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep. Tujuannya, agar proses pembayarannya lebih terarah dan menjadi satu pintu.
Disebutkannya, jumlah 2.300 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangkep yang tercover di BPJS Ketenagakerjaan merupakan data dari BKPSDM Bangkep. Dan itu diluar guru honorer.
“Kita berharap program ini (BP Jamsostek, red) dapat memberikan kesejahteraan untuk para tenaga honorer di daerah,” harapnya.
Di 2022 nanti, lanjut dia lagi, Pemkab Bangkep kembali merencanakan seluruh pemerintah desa dan BPD dapat terkafer di BPJS ketenagakerjaan. Adapun skema pembiayaannya direncanakan akan dibiayai melalui Dana Desa (DD).
“Dan kebijakan itu sifatnya belum secara kolektif. Selain itu, masyarakat yang statusnya bukan penerima upah, juga akan diupayakan supaya bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Aris.
BP Jamsostek juga didorong agar terus meningkatkan kepesertaan dan pelayanan, tidak hanya kepada tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kepada para pekerja formal dan informal.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Luwuk Banggai, Sahid Wahid, menyambut baik niat Pemkab Bangkep untuk melindungi pegawai non-PNS, dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja dan juga jaminan hari tua.
“Selain pekerja dapat terlindungi, mereka juga akan mendapatkan banyak manfaat dari program BP Jamsostek. Dengan manfaat yang ada serta besaran iuran yang harus ditanggung oleh individu maupun pemberi kerja,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.
Sahid memaparkan, BP Jamsostek menaungi 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dan saya berharap program ini bisa menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BP Jamsostek,” tandasnya.
Sementara itu, Rahman, salah seorang pegawai honorer di Kabupaten Bangkep mengaku bersyukur dengan adanya jaminan program BP Jamsostek. Rahman merasa sangat tertolong dengan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena disitu kan, ada jaminan yang diberikan jika mengalami kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua,” terang pria asli Sulawesi Tenggara ini, Minggu (7/11/2021) saat dihubungi.
Menurut dia, program ini juga membantu kerja pemerintah daerah ketika ada pegawai yang mengalami kecelakaan atau meninggal.
“Sehingga ketika telah menjadi peserta, pengurusan sudah ditangani langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan,”ucapnya.
Diketahui, saat ini pekerja atau buruh sudah bisa menikmati berbagai fasilitas melalui manfaat layanan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Setelah MoU dengan Bank BTN pada 28 Oktober 2021 lalu, BP Jamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah. (ir)