Ini Pertimbangan Kejari Banggai Lakukan Restoratif Justice
Upaya restorative justice ini berlangsung di Kantor Kejari Banggai Jl Ahmad Yani Luwuk, Rabu (5/1/2022) lalu, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Dr. Masnur, S.H, M.Hum., M.H didampingi Kasi Pidum Jefri Tolokende, S.H, M.H.
Dalam rencana tersebut, Kejaksaan Negeri Banggai akan mengambil jalur penyelesaian keadilan restoratif, dengan menghadirkan berbagai pihak. Diantaranya, perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, para tersangka dan keluarganya, serta penyidik dari polres banggai.
Para pihak berdalih, tidak semua masalah hukum berujung pada pemenjaraan. Sehingga langkah tersebut dilakukan Kejaksaan Banggai atas pertimbangan dasar kemanusiaan.
Semangat restorative justice ini juga sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa keadilan tidak ada di dalam buku atau undang-undang, tetapi keadilan ada di dalam hati nurani setiap Jaksa.
Itu juga membuktikan bahwa prinsip penegakan hukum tetap masih mengedepankan hati nurani dan tetap berpegang pada prinsip dan nilai keadilan.
Kejaksaan menilai, upaya restoratif justice yang dilakukan terhadap ketiga tersangka karena sejumlah pertimbangan. Yakni, ketiga orang tersangka telah lanjut usia, 2 orang diantaranya berusia 69 tahun dan 1 berusia 67 tahun serta memiliki riwayat penyakit.
Sedangkan, 1 tersangka lainnya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 5 orang anak yang masih kecil, sehingga membutuhkan pendampingan orang tua. (ir)