Kejari Balut Buka Ruang Laporan Masyarakat Bangkep Terkait Kasus Tipikor

0

SOSIALISASI PENERANGAN HUKUM: Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Fauzal SH, MH, (tengah) didampingi Kasi Intel Kejari Balut Achmad Bhirawa Bissawab SH, bersama Bupati Bangkep H. Rais D. Adam, saat menyampaikan sosialisasi penerangan hukum di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bangkep, di ruang rapat Kantor Bupati Bangkep, beberapa bulan lalu. (foto: Kejari Balut)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Apatisme masyarakat Bangkep terhadap layanan penegakan hukum menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Fauzal SH, MH, menegaskan, pihaknya senantiasa membuka ruang bagi masyarakat kabupaten Bangkep, dalam kaitannya dengan laporan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
“Silakan, bawa laporannya ke kantor di Banggai Laut, jika memang ada perkara yang ingin mau dilaporkan. Kami akan tetap tanggapi. Tentunya dengan mencermati dan mendalaminya terlebih dahulu: apakah laporan itu ada unsur tindak pidananya atau tidak,” tegasnya, kepada Bangkeppos, usai koordinasi di ruangan wakil bupati bangkep, Rabu (19/1/2022) tadi pagi.

Lembaga dengan slogan Satya Adhi Wicaksana itu, berkomitmen untuk selalu menjadi garda paling terdepan, dalam urusan penuntasan perkara korupsi di daerah.

Sebagaimana diketahui, kewenangan hukum Kejaksaan tidak hanya di bidang penuntutan semata. Tapi, Kejaksaan juga melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Dari sekian laporan kasus dugaan korupsi di daerah kabupaten Bangkep, proses penyelesaiannya pun, hingga kini terkesan masih lamban. Bahkan, stagnan.

Atas dasar itu, sejumlah publik menginginkan dan mendorong Kejaksaan Negeri Banggai Laut berkantor dan tetap stand by di Bangkep.
“Wilayah hukum kami ada dua, yakni: kabupaten Bangkep dan Kabupaten Balut. Di bangkep ini, kami hanya difasilitasi mes oleh pemda. Itu pun kami gunakan, ketika kami ada kunjungan kerja di Bangkep,” ujarnya.

Apakah memungkinkan, jika sebuah kasus yang sedang ditangani oleh penyidik Polri bisa digiring atau dialihkan ke Kejaksaan?

Menanggapi hal itu, Kajari irit bicara. Orang nomor satu di Kejaksaan Balut itu mengaku, tak bisa berbicara lebih. Apalagi, sampai terjerumus pada pelanggaran MoU dan kode etik soal penyelesaian perkara.
“Sebab dalam penyelesaian perkara, kami sudah ada MoU antara KPK, Polri dan Jaksa Agung. Jadi ada kode etik dalam setiap penyelesaian perkara.
Jadi itu saja yang bisa saya jawab, selebihnya, tidak bisa saya jawab” tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights