Komisi II DPRD Bangkep Soroti Keterlambatan Proyek Fisik 2021
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangkep, Syahrudin Lalu, mengakui, progres pembangunan proyek fisik yang berasal dari DAU tahun 2021, rata-rata baru mencapai 60 hingga 70 persen.
Dengan keterlambatan itu, pihaknya meminta konsekuensi soal pembayaran denda pekerjaan harus menjadi perhatian serius, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pemerintah daerah kabupaten bangkep (eksekutif).
“Plus minus kegiatan yang belum selesai, tentu berdampak pada pemberlakuan sanksi berupa denda. Jadi, paling tidak, harus ada nilai pendapatan yang masuk sebagai kontribusi bagi daerah,” terangnya, Kamis (27/1/2022) dini malam, di kediamannya.
Dia menyebutkan, pada Desember 2021 lalu, tidak sedikit proyek fisik yang progresnya sampai saat ini belum mencapai seratus persen, diakibatkan pekerjaannya telah menyeberang tahun.
“Di bidang pendidikan misalnya, progresnya saja, itu baru mencapai sekitar 60-70 persen,” beber Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangkep ini.
Yang lebih parah lagi, lanjutnya, terdapat sejumlah kegiatan di DPA dinas, tetapi faktanya tidak terealisasikan pada 2021 kemarin.
“Dan data itu muncul melalui Bagian Pembangunan Daerah Setda Kabupaten Bangkep,” ungkapnya.
Selain meminta penjelasan rasional kepada para OPD terkait, anggota legislatif dua periode ini juga, mempertanyakan mengenai kejelasan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA).
“Jika memang pekerjaan itu tidak dilaksanakan, maka SILPA-nya pun, harus jelas. Sebab ketika SILPA itu tidak muncul, berarti, ada apa-apa,” ucapnya.
Tak hanya itu, Syahrudin juga menambahkan, masih banyak proyek-proyek fisik lainnya pada 2021 yang belum tuntas. Sesuai dengan hasil monitoring dan pengawasan lapangan di 12 kecamatan.
“Kami sudah turun di 12 kecamatan.
Jadi, setelah itu, kami DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi pada Rabu (2/2/2022) pekan depan. Termasuk, pak Sekda akan kami undang nanti,” tandasnya. (ir)