Kasus Dugaan Penyalahgunaan Senpi, RA Resmi Ditahan Polisi
Penahanan pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep itu, diumumkan langsung oleh Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui konferensi pers, Kamis (10/3/2022) tadi siang.
“Bahwa lelaki RA telah diperiksa sebagai tersangka dan terhadap RA telah dilakukan penahanan mulai 10 Maret 2022,” ujar Kapolres, didampingi Kasubaghumas AKP Nicolas Wagey SH, dan KBO Reskrim Polres Bangkep AIPTU Irwandi SH.
Kapolres menyampaikan, dari serangkaian proses penyidikan, penanganan kasus RA dinilai telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana penyalahgunaan senjata tanpa ijin.
“Atas perbuatannya tersebut, RA dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang: Penyalahgunaan Senjata Api/Bahan Peledak,” tandasnya. (ir)