Bupati Paparkan Substansi 4 Ranperda di Sidang Paripurna DPRD
Keempat Ranperda itu yakni, pertama, tentang penyelenggaraan kesehatan daerah. Kedua, fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dan ketiga, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta yang terakhir tentang pengelolaan keuangan daerah.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan daerah, Bupati menegaskan, bahwa kesehatan bagian dari hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan kesejahteran dan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila dan UUD NKRI 1945.
Dalam konteks ini, Bupati menjamin pelayanan kesehatan masyarakat akan diwujudkan secara adil dan merata di masyarakat.
“Tentu dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan prinsip tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Bupati, Senin (14/3/2022) kemarin.
Dijelaskannya, dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah menempatkan persoalan layanan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Sebab itu sangat berhubungan dengan peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di daerah,” tuturnya.
Di sisi lain, Bupati juga mengakui, pemenuhan derajat kesehatan di kabupaten banggai kepulauan saat ini belum terealisasi secara maksimal. Terutama, dalam menyiapkan tenaga dokter ahli maupun dokter spesialis, termasuk sarana prasarana kesehatan lainnya.
“Sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut dan memberikan kepastian hukum di daerah, maka perlu adanya peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang – undangan, dan mengakomodir kearifan lokal,” paparnya.
Mengenai Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor Narkotika di Bangkep, Bupati berjanji akan tetap menyisihkan sebagian APBD untuk membantu kinerja BNNK Bangkep dalam pencegahan narkotika di daerah ini.
Komitmen itu diungkapkan Bupati dihadapan para anggota DPRD saat sidang paripurna tersebut.
“Pemda dan DPRD Bangkep sudah berkomitmen akan mengalokasikan anggaran ke BNNK Bangkep sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemda Bangkep. Meskipun angkanya kecil, tapi itu jangan dilihat di angkanya,” jelasnya.
Pemberian alokasi dana itu, lanjut Bupati, mengingat, meningkatnya kasus Penggunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika di Bangkep. Hal itu dinilai sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat, apabila tidak segera tertangani dengan baik.
“Dampaknya bisa menimbulkan bahaya fisik dan mental, bahkan menjurus pada kematian,” terangnya.
Olehnya, Bupati menambahkan, fasilitas pencegahan dan pemberantasan narkotika di Bangkep, memerlukan upaya penanganan secara komprehensif dan multi dimensional. “Agar hasilnya bisa tercapai dengan maksimal,” tandasnya.
Khusus untuk Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Bupati mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Disebutkannya, Undang Undang tersebut telah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah. Serta peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk kesejahteraan kerja.
Menurut Bupati, seluruh proses penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan menjadi payung hukum bagi dinas dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di daerah. Terutama, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” terangnya.
Kemudian, yang terakhir adalah Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, berkeadilan, serta taat pada asas kepatutan dan manfaat.
“Kesemua itu diwujudkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah,” terang Bupati.
Sekadar informasi, sebagai pelaksana dari PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut, Kemendagri kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 ini batas waktunya telah ditentukan penetapannya pada tahun 2022 ini,” paparnya.
Dengan diterbitkannya peraturan daerah tersebut, Bupati berharap pengelolaan keuangan daerah kabupaten Bangkep akan semakin baik, tertib dan efisien, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, keputusan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (ir)