Layanan Perijinan Berbelit-belit, Bikham Soroti DLH
Bangkeppos. com SALAKAN- Mewakili Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), anggota DPRD Bangkep Bikham Masso, secara lantang menyuarakan soal bagaimana kemudahan mendapatkan akses layanan perijinan di Bangkep.
Bikham yang juga sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bangkep itu, lebih spesifik menyoroti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkep, karena dinilainya terlalu kaku, berbelit-belit dan prosedural, dalam menerbitkan setiap perijinan usaha di daerah ini.
Atas dasar itu, semangat pihak investor yang ingin berinvestasi di daerah ini tergerus dengan sendirinya. Bahkan, terkendala dengan aturan-aturan lain yang hanya menyulitkan bagi pihak investor.
“Dinas lingkungan hidup harus mampu melihat persoalan secara menyeluruh, terutama kemudahan mendapatkan ijin lingkungan kabupaten banggai kepulauan,” tegasnya, saat sidang paripurna penyampaian keterangan Bupati atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangkep, dan pengumuman pemberhentian dan usul pengangkatan PAW Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Senin (14/3/2022) kemarin.
Pada prinsipnya, lanjut Bikham, setiap layanan perijinan yang menyangkut jenis usaha apapun, harus tetap mendapat persetujuan dari daerah.
Tetapi, kata dia, ada Perda-Perda lain yang dinilainya bertentangan dan menjadi semacam penghambat dari setiap usaha yang akan dijalankan di daerah ini.
“Semua Perda pendukung sudah claer dan tuntas. Tapi ijin lingkungan bicara lain,” ungkapnya.
Contoh yang paling kongkret, sebut Bikham adalah menyangkut pelabuhan kapal Feri. Kata dia, jarak dari pelabuhan ke jalan utama hanya berkisar 200 meter. Tetapi faktanya, kita tidak bisa membangun karena terkendala pada persoalan ijin lingkungan.
“Alasannya bahwa ada zona dan kawasan lingkungan dan lain-lain. Padahal, kita sendiri yang menetapkan zona-zona itu,” geram Politikus Partai PAN Bangkep itu.
Bikham menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkep harus mampu melihat sumber persoalan secara komprehensif.
“Yang namanya setiap pembangunan, itu semua pasti punya resiko. Tetapi paling tidak, bisa ditolerir. Sebab hampir semua kawasan mangrove yang ada di bangkep itu masuk jalur hijau,” tuturnya.
Dari hasil evaluasi pemerintah pusat, disebutkan, bahwa bangkep merupakan salah satu kabupaten yang paling rendah dalam hal jumlah penerbitan perijinan.
“Termasuk tingkat animo dan gairah orang untuk berinvestasi di Bangkep pun, sangat rendah,” katanya.
Sementara, disisi lain, lanjut Bikham,
di Sulteng, kabupaten banggai kepulauan masuk daerah paling kaya dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki.
“Lalu, masalahnya adalah kenapa para investor dari luar tidak mau melirik daerah kita. Ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” ucapnya.
Karena itu, Bikham menyarankan, Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh menutup ruang bagi pihak investor. Apalagi, sampai dikungkung dengan aturan yang ribet, prosedural dan berbelit-belit.
“Berikan kemudahan aturan bagi mereka (calon investor,red), terutama yang punya semangat untuk berinvestasi di daerah ini,” pintanya.
Olehnya, Bikham meminta kepada Bapemperda DPRD Bangkep agar benar-benar objektif dan jeli, menata setiap item rancangan perda sebelum disahkan menjadi produk hukum daerah.
“Kami Fraksi PAN juga mendesak agar revisi Perda RTRW Kabupaten Bangkep dipercepat. Karena secara tidak sadar, Perda yang kita keluarkan selama ini, sesungguhnya sedang menjajah kelompok masyarakat atau kelompok lain dalam ruang berinvestasi,” tandasnya. (ir)