Kontraktor Lokal Bakal Dicover Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Bupati Bangkep, Salim J. Tanasa, meminta kepada OPD teknis yakni, dinas tenaga kerja, dinas PUPR atau pun dinas lain, memastikan adanya jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja harian lepas, terutama masyarakat yang bekerja di dunia jasa konstruksi.
“Ini juga sebagai tindaklanjut dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pedoman barang dan jasa pemerintah
melalui surat edaran yang kemarin, yang ditandatangani oleh bapak Bupati,” terangnya, dalam rapat koordinasi perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, Kamis, (17/3/2022) lalu, di ruang rapat kantor bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bangkep, Suripto Nurdin, menyebutkan, total tenaga kontrak daerah yang sudah dicover saat ini di BPJS ketenagakerjaan berjumlah 1.443 orang.
“Dan itu akan berkelanjutan. Kemudian, beberapa tenaga kontrak daerah yang sudah tercover di tahun sebelumnya, juga akan tetap dicover kembali pada tahun 2022 ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Cabang Luwuk, Mansur menyampaikan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada lima program yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Dari kelima program tersebut, lanjut Mansur, yang wajib diikuti oleh para kontraktor untuk tenaga kerja di lapangan hanya dua program.
“Yakni, kecelakaan kerja dan kematian. Karena memang dua resiko inilah yang paling fatal di lapangan,” terangnya.
Meski demikian, kehadiran BPJS tenaga kerja adalah untuk meringankan beban bagi para pengusaha di daerah.
“Sehingga ketika seorang pekerja, misalnya mengalami kecelakaan, maka BPJS tenaga kerja yang akan menanggung seluruh biayanya hingga sembuh,” tandas Mansur. (ir)