Komisi 1 DPRD Gelar RDP Soal Pemecatan Aparat Desa Leme-leme Bungin
Bangkeppos. com, SALAKAN- Komisi 1 DPRD Bangkep menggelar Rapat dengar pendapat terkait pemecatan sejumlah perangkat desa Leme-leme Bungin, kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa (5/4/2022), di ruang rapat Komisi 1 DPRD setempat.
Pemecatan itu dilakukan karena tidak sesuai dengan prosedur dan hanya terkesan sepihak. Atas dasar itu, perangkat desa kemudian mengeluhkan sikap kepala desa dan menggiring persoalan tersebut di DPRD.
Menurut salah seorang perangkat desa, surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh kepala desa tidak sesuai prosedur, tanpa didasari surat peringatan sebelumnya.
“Kami tidak merasa pernah membuat kesalahan, tiba-tiba langsung disodorkan surat pemecatan. Ini kan, aneh,” katanya.
Selain enam orang perangkat desa yang dipecat, lanjut dia, kepala seksi keuangan juga dimutasi oleh kepala desa ke jabatan baru sebagai kepala dusun.
“Surat pemecatan itu tertanggal 14 Maret 2022,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Leme-leme Bungin Jasanudin Jani berdalih, jika pemecatan yang dilakukannya itu merupakan desakan dari masyarakat.
“Jadi masyarakat yang meminta supaya perangkat desa lama diganti. Mereka minta begitu, lalu disertai dengan dukungan 100 tanda tangan,” ujar Kades.
Di tempat yang sama, Camat Buko Winarto menjelaskan, pemecatan itu sebelumnya sudah melalui proses mediasi di kecamatan.
“Kami sudah surati ke pak Kades untuk tidak memecat aparat desa. Karena memang itu inprosedural. Tetapi, kepala desa tetap tak mengindahkannya, lalu berdalih bahwa itu adalah hak prerogatifnya sebagai Kades,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Rahmad labou mengatakan, proses pemecatan perangkat desa Leme-leme Bungin tidak sah sesuai aturan hukum perundang undangan.
“Saya ingatkan untuk kepala desa segera mencabut surat pemecatan perangkat desa dan dikembalikan sebagai apara desa lagi,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Irwanto Bua, menyarankan kepala desa membaca Undang Undang Desa agar mengambil kebijakan tidak menabrak Undang-undang.
Secara kelembagaan, RDP itu menghasilkan 3 keputusan sebagai rekomendasi kepada Bupati Banggai Kepulauan melalui pimpinan DPRD.
Pertama, meminta kepada Camat Buko menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan tetap berkoordinasi pada Dinas PMD Bangkep.
Kedua, bagi para perangkat desa yang diberhentikan, agar tetap bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketiga, Kades Leme-leme Bungin diminta dalam menjalankan tupoksinya agar tetap berpegang dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD, Kadis PMD Bangkep, Camat Buko, Kepala Desa Leme-leme Bungin, berserta sejumlah aparat desa lainnya. (ir)