Bapemperda DPRD Perlu Penajaman Soal Pembentukan Isi Ranperda
Bangkeppos. com, SALAKAN- Wakil Ketua 2 DPRD Bangkep Moh. Risal Arwie, menyarankan agar Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkep melakukan analisa dan penajaman isi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Keharusan itu disampaikan Risal menyusul adanya beberapa catatan khusus dari Fraksi Golkar Bintang Persatuan, saat penyampaian pandangan fraksi di sidang paripurna LKPJ Bupati 2021 dan penetapan lima Ranperda Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (7/4/2022) kemarin, di DPRD.
“Fraksi Golkar Bintang Persatuan setuju dengan sejumlah catatan. Karena bagi kami, masih ada hal yang harus dilihat secara kritis dalam soal pembentukan Perda tersebut,” ujarnya.
DPRD sendiri, lanjut dia, punya fungsi dalam pembentukan Perda. Artinya, DPRD sendiri yang menentukannya. “Dan saya yakin, kita DPRD tidak bisa mengetahui berapa jumlah Perda yang ada saat ini. Belum lagi kita bicara soal pengetahuan tentang bagaimana metodologi pengawasannya,” ungkapnya.
Atas dasar itu, eks Ketua DPD partai Golkar Bangkep itu menyarankan, perlunya sebuah penajaman kajian Ranperda. Sebab menurutnya, tidak semua peraturan perundang-undangan bisa direduksi menjadi Perda.
“Apalagi itu berkaitan dgn sosiokultural,” terangnya.
Risal juga menyentil soal evaluasi Perda yang selama ini dihasilkan oleh DPRD sebagai produk hukum daerah banggai kepulauan.
Dia menuturkan, dalam tiga tahun terakhir, evaluasi terhadap jumlah produk hukum daerah belum maksimal dilakukan.
“Sudah berapa Perda yang dievaluasi. Mana-mana saja Perda yang sudah tidak relevan dengan konteks daerah kita saat ini,” sentilnya.
Lebih jauh risal menegaskan, efektivitas Perda sangat penting dilakukan. Sehingga evaluasi menjadi kata kunci dalam pencapaian efektivitas dimaksud.
“Karenanya, saya menyarankan kepada Bapemperda agar dalam setiap pembahasan Ranperda itu betul-betul dikaji dan dianalisis agar hasilnya bisa lebih efektif,” ungkapnya.
Risal bercerita, pada 2018 silam, DPRD Bangkep dibawah kepemimpinannya pernah berhasil menerima penghargaan terbaik dari Depdagri sebagai kategori usur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Jadi yang dilakukan oleh DPRD saat itu adalah melahirkan Perda Adat dan Perda Partisipasi Publik. Kedua Perda itu lahir atas hak inisiatif DPRD.
“Dua Perda itu sudah disahkan dan ditetapkan. Tetapi sampai saat ini belum diundangkan dalam lembaran negara,” tandasnya. (ir)