Ini Alasan Moh. Iqbal Laiti Menolak Relokasi Desa Bongganan

0

Moh. Iqbal Laiti. (ist)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Anggota DPRD Kabupaten Bangkep asal Fraksi Gerindra, Moh. Iqbal Laiti, menyatakan menolak relokasi, dengan alasan bahwa masih ada alternatif lain sebagai solusi dalam mengatasi persoalan kekumuhan di desa Bongganan, dengan tanpa menafikan pertimbangan local wisdem (kearifan lokal).

Alasan lainnya juga, menurut dia, adalah Laut masih bisa ditetapkan sebagai kawasan pemukiman.
“Karena itu masih dibawah 10 hektar, kalau saya tidak salah,” tegasnya, Kamis (14/4/2022) kepada Bangkeppos.

Dijelaskannya, relokasi hanya bisa diperuntukkan ketika solusi untuk mengatasi kekumuhan mengalami kebuntuan.

Iqbal yang juga anggota Badan Kerhormatan (BK) DPRD Bangkep itu menjelaskan, status Desa Bongganan beserta dua desa lainnya di Bangkep, saat ini tengah ditetapkan dalam SK Bupati sebagai Desa Kumuh Berat. Sehingga, kata dia, perbaikannya harus benar-benar bisa mengatasi kekumuhan.
“Apalagi desa Bongganan sudah ditetapkan dalam SK Bupati sebagai kawasan kumuh berat. Berarti memang betul-betul harus ada perbaikan atau pemugaran yang bisa mengatasi kekumuhan itu,” terangnya.

Dari aspek regulasi, Lanjut dia, luas kawasan pemukiman Desa Bongganan tidak mencapai 10 Hektar. Artinya, luasan itu mensyaratkan bahwa penanganan kawasan pemukiman kumuh, masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sesuai Permendagri Nomor 90 tahun 2019.
“Jadi itu sudah sangat jelas sekali, bahwa kewenangan pemerintah kabupaten secara otomatis melekat. Apalagi Bongganan berstatus desa, yang kebetulan bertempat di wilayah kota.

Iqbal menambahkan, posisi letak desa Bongganan berada di wilayah pusat kota Salakan. Hal itu juga sejalan dengan arah pembangunan tahun 2021-2022, yang menempatkan penataan ibukota pada posisi pertama.

Karena itu, selain koordinasi dengan Dinas PUPR, Ikbal juga meminta Dinas Perumahan berkoordinasi dengan Kepala Desa Bongganan terkait penyusunan Pembuatan Perdes RTRW.
“Karena Dinas Perumahan juga harus mengetahui, ruang peruntukan anggaran desa dan aggaran daerah di desa,” tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights