Kesbangpol akan Surati Ormas dan LSM Ilegal di Bangkep

0

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangkep, Muchlis HS. YASANO
Bangkeppos.com, SALAKAN- Menyikapi maraknya sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangkep akan bertindak tegas, guna memastikan kelengkapan ijin dan legalitas mereka di Bangkep.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Bangkep, Muchsin HS Yasano, S.Ag, menjelaskan, persoalan legalitas ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu bukan ranah Kesbangpol Bangkep, melainkan kewenangan pemerintah pusat.

Kesbangpol, kata dia, hanya bisa menerbitkan surat keterangan rekomendasi keberadaan organisasi, sepanjang persyaratan dokumen pendukung lainnya dilengkapi.
“Faktanya, sampai saat ini justru tidak dilengkapi,” bebernya.

Menurut Kaban, secara aturan, paling tidak enam bulan sekali ormas maupun LSM yang ada di Bangkep harus menyampaikan laporan kegiatannya ke Kesbangpol.
“Tetapi, mereka hanya datang pertama saja mendaftar. Selebihnya sudah tidak lagi. Sehingga kegiatan mereka tidak bisa terpantau secara jelas,” terangnya, Rabu (18/5/2022) kemarin, di ruangannya.

Kaban juga mengakui, bahwa sejauh ini baik ormas maupun LSM di Bangkep ada yang belum melengkapi legalitasnya, sehingga belum melaporkan kegiatannya secara rutin enam bulan sekali.

Atas dasar itu, Kesbangpol akan segera melayangkan surat ke sejumlah ormas atau LSM terkait.
“Surat itu dilayangkan sebagai bentuk peringatan terhadap keberadaan ormas dan LSM di daerah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pranata Hubungan Masyarakat Muda Badan Kesbangpol Kabupaten Bangkep Iswadi Dj. Pajaji dan Juita menerangkan, semestinya sesuai prosedur, Ormas atau LSM wajib melengkapi legalitasnya dan keberadaanya sebelum menjalankan aktivitas atau kegiatan di daerah.
“Bahkan, saat itu sudah ada beberapa Ormas datang di kantor dan minta persyaratan yang diperlukan sebagai kelengkapan dokumen keberadaannya,” tutur Iswadi, Kamis (19/5/2022) sore tadi, di ruangannya.

Pranata Hubungan Masyarakat Muda Badan Kesbangpol Kabupaten Bangkep Iswadi Dj. Pajaji dan Juita, saat ditemui wartawan media ini, Kamis (19/5/2022) di ruangannya tadi sore. (Foto: Irfan Majirung/Bangkep Pos)

Iswadi menyebutkan, ada salah satu Ormas di Bangkep yang pernah mendatanginya dan minta foto bersama. Lantas, hasil dokumentasi itu seolah-olah dijadikan sebagai bukti kelengkapan legalitas mereka.
“Padahal memang itu belum lengkap legalitasnya. Makanya saya juga waktu itu tidak menyangka kalau mereka akan aploud di facebook,” tuturnya.

Iswadi mengaku telah menerima dokumen yang diajukan oleh Ormas tersebut, dengan harapan sambil melengkapi persyaratan legalitas yang dibutuhkan. Itu semata-mata demi menjaga tanggapan lain sebagai citra pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat.
“Karena kalau saya tidak terima dokumennya saat itu, nanti akan muncul tanggapan lain. Walaupun memang persyaratannya belum lengkap,” ungkap Iswadi.

Dokumen pendukung sebagai persyaratan kelengkapan legalitas telah diberikan ke Ormas dimaksud. Hanya saja, mereka belum melaporkannya. Sehingga sampai saat ini, Kesbangpol juga belum menerbitkan surat rekomendasi keberadaan organisasi tersebut.
“Iya, mereka sudah minta persyaratan kelengkapan dokumen, dan sudah saya berikan. Tapi sampai saat ini mereka belum melengkapinya. Jadi, kami belum menerbitkan dokumen apapun,” ujarnya.

Ditanya soal jumlah Ormas dan LSM di Bangkep yang mengantongi legalitas pada 2022 ini, Iswadi menyebutkan, hanya ada tiga belas LSM dan Ormas.

Para LSM dan Ormas-ormas itu antara lain, KNPI Bangkep, KAMIMO, KPMII, IPBK PALU SULTENG, NURANI KERAKYATAN, RUKUN MONDUPULIAN, KOMUNITAS OJEK MONTOLUTUSAN, P3M, YA-SEKALI, PUTRA UTAMA PELING RAYA, PEPETANIB, PWRI serta PERSATUAN PEREMPUAN INDONESIA TIMUR.

Ini daftar Ormas dan LSM yang diakui legalitasnya di Bangkep pada 2022 ini. Diluar dari itu, ilegal. Karena tidak menunjukan legalitas dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan untuk menerbitkan surat keterangan rekomendasi keberadaan oleh Kesbangpol Kabupaten Bangkep.

Meski begitu, dalam waktu dekat ini, Kesbangpol akan segera melayangkan surat teguran terhadap ormas yang tidak memiliki legalitas dan dasar hukum tersebut, baik lewat lisan maupun tulisan.
“Kami akan secepatnya menyurati para Ormas atau LSM di Bangkep untuk melengkapi dokumen legalitasnya terlebih dahulu, sebelum membuat gerakan atau kegiatan di daerah,” ucapnya.
Sambungan daftar nama-nama Ormas dan LSM yang legal dan diakui eksistensinya di wilayah kabupaten Banggai Kepulauan.

Dijelaskannya, salah satu dari sekian syarat untuk mendapatkan surat rekomendasi keberadaan organisasi di Kesbangpol ialah harus bisa menunjukan bukti legalitas dan AD/ART organisasi.
“Sebab rekomendasi keberadaan dari Kesbangpol itu hanya berlaku selama satu tahun. Setelah itu, baru boleh diperpanjang kembali,” jelasnya.

Setelah rekomendasi keberadaaan keluar, lanjut dia, Ormas maupun LSM harus bisa melaporkan bukti kegiatan sosial mereka, paling tidak per enam bulan sekali atau bahkan setahun sekali. Tujuannya, agar organisasi dimaksud tidak vakum.
“Saya juga sudah koordinasi dengan Kesbangpol Provinsi, itu justru enam bulan sekali. Cuman saya minta toleransi, paling tidak satu tahun sekali, dengan alasan adanya keterbatasan dari teman teman Ormas dan LSM. Apalagi, tidak disokong dengan bantuan dana hibah dari Pemda,” ungkapnya.

Iswadi menambahkan, Kesbangpol juga terkendala pada anggaran, sehingga belum bisa memverifikasi ke lapangan terkait sejumlah ormas maupun LSM di daerah ini.
“Itu yang menjadi kendala bagi kami. Sehingga kami tidak bisa turun langsung ke lapangan. Saya terakhir kali lakukan sosialisasi di Provinsi tahun 2017. Setelah itu sudah tidak ada lagi. Jadi soal bagaimana info dan perkembangan organisasi terbaru, kami juga sudah ketinggalan info,” tutupnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights