9 Februari 2025

DPRD Bangkep Tetapkan 2 Raperda

Suasana paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (18/5/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Bangkep. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda itu antara lain, tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Dua Raperda tersebut diparipurnakan langsung oleh DPRD pada Rabu (18/5/2022) kemarin.

Mewakili Bupati Bangkep, Asisten III Setda Kabupaten Bangkep Eka Silawati Sipatu mengapresiasi kinerja Bapemperda DPRD Bangkep karena telah berupaya maksimal membahas produk hukum daerah tersebut.

Bupati berharap, Perda tersebut bisa memberikan dampak yang baik terhadap masyarakat dan juga dalam dalam hal pengelolaan pemerintahan daerah.

Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling dan didampingi Wakil Ketua 2 Eko Wahyudi, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan para Kepala OPD Bangkep lainnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!