Sekda Rusli Moidady Ditunjuk Jadi Plh Bupati Bangkep
Penunjukan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 131/468/Ro.Pemotda tanggal 20 Mei 2022, perihal penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Banggai Kepulauan.
Surat itu juga ditujukan langsung kepada Sekda Bangkep dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Ketua DPRD Bangkep di Salakan.
Dalam isi surat tersebut, penunjukan itu dilakukan untuk mengisi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan di Bangkep, berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangkep pada Minggu, 22 Mei 2022.
Penunjukan masa jabatan Sekda Rusli Moidady sebagai Plh. Bupati Bangkep terhitung sejak 22 Mei 2022, dan berakhir hingga dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Bangkep. (ir)