Gadis 13 Tahun Ini Dicabuli Hingga Hamil oleh Ayah dan Kakak Angkatnya
Bangkeppos.com, SALAKAN- Entah setan apa yang merasuki pria ini bersama kedua putra tirinya, hingga tega mencabuli anak gadis 13 tahun, yang merupakan anak angkatnya sendiri.
Kasus pencabulan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Peling Tengah, kabupaten Banggai Kepulauan, pada Februari 2020 lalu, sekitar pukul 15.00 wita, di sebuah kebun milik tersangka.
Tersangkanya yakni, ST (43), seorang karyawan honorer, dan putranya F (20), juga berprofesi yang sama di salah satu instansi pemerintahan.
Sedangkan, korbannya, seorang anak gadis berusia 13 tahun, yang notabenenya adalah merupakan anak angkat dari tersangka.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, didampingi Kasat Reskrim IPTU IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, kejadian itu bermula pada saat tersangka ST menikah dengan isterinya, FW, pada 2015 silam. Namun, sebelum menikah, FW sendiri sudah mengangkat anak gadis 13 tahun itu sebagai anak angkatnya.
Setelah menikah, mereka antara tersangka ST dan Isterinya FW, beserta putranya F dan juga korban, tinggal bersama-sama dalam satu rumah.
Kapolres mengatakan, dari pengakuan tersangka, bahwa dia telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dengan cara dipaksa.
“Tersangka beralasan melakukan perbuatan itu pada saat keadaan mabuk,” ujar Kapolres, dalam konferensi pers terkait dua kasus pencurian dan pencabulan, Kamis (2/6/2022) tadi siang, di ruang rapat Mapolres Bangkep.
Diketahui, dari hasil penyidikan Polisi, korban selain dijamah oleh ayah angkatnya, ia juga turut digarap oleh kakak angkatnya, F.
Bahkan, informasi lainnya, korban nyaris dicabuli oleh tersangka lain, yang merupakan saudara kandung F sendiri.
Akan tetapi, rencana perbuatan itu gagal dilakukan, lantaran ketahuan oleh sang ibunya. Sehingga dalam konferensi pers di Mapolres tadi, ia tidak dihadirkan penyidik.
Kapolres mengungkapkan, perbuatan tersangka ST terhadap korban berlangsung hingga November 2020.
Dan pada Maret 2021, korban diketahui telah hamil. Sehingga untuk menyelamatkan diri, tersangka lalu berinisiatif untuk menikahkan korban dengan putra tirinya, F.
Perkawinan antara korban dan F digelar secara siri (kawin tidak tercatat) sekitar Juni 2021.
“Namun, selama dalam pernikahan dengan tersangka kakak angkatnya F, korban juga sering kali disetubuhi oleh ayah angkatnya ST, meskipun dalam kondisi hamil,” tutur Kapolres.
Pada November 2021, korban akhirnya melahirkan anak yang dikandungnya itu. Begitu selesai melahirkan, lanjut Kapolres, orang tua korban baru mengetahui, jika yang menghamili anaknya adalah tersangka ST, bukan tersangka F.
“Dari situ, orang tua kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangkep.Sesuai Laporan Polisi
BernomorLPB/87/V/2022/Sulteng/Res Bangkep Tanggal 31 Mei 2022,” papar Kapolres.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, yakni: Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun bunyi Pasal 81 ayat (1) : Setiap orang melanggar ketentuan sebagiaman di maksud dalam pasal 76 D (setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain) dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.00 (lma miliar rupiah).
Selanjutnya, Pasal 82 ayat (1) : (Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul). (ir)