20 Maret 2025

Seorang Guru Ngaji di Balut Diduga Cabuli Anak Perempuan Dibawah Umur

AJAK NGOBROL: Usai Konferensi Pers, Kamis (2/6/2022) siang tadi, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, didampingi Kasat Reskrim IPTU IK. Yoga Widata SH, mengajak ngobrol terduga pelaku pencabulan, yang merupakan guru mengaji di salah satu desa, di Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, tak hanya terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Di Kabupaten Banggai Laut, kasus serupa juga dilakukan oleh salah seorang guru mengaji, HT (65). Kejadian itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Bokan, kabupaten Banggai Laut (Balut). Korbannya, adalah seorang anak gadis berusia 11 tahun.

Berdasarkan hasil konferensi pers pada Kamis (2/6/2022) siang tadi, di Mapolres Bangkep, disebutkan bahwa kejadian itu terjadi di rumah tersangka pada 2021 lalu.

Pria paroh baya itu diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium pipi korban. Lalu, memegang bibir kemaluan korban, serta meremas payudara korban saat mengajar mengaji.

Aksi tersangka HT, tak hanya berhenti sampai disitu. Ia juga menggesek-gesekkan batang kemaluannya ke bagian bibir vagina korban, sehingga menyebabkan luka robek dibagian bawah vagina korban.

Hal itu dibuktikan dengan hasil Visum Et Revertum (VER) Nomor : 440/ 987.1/A/VER/
RSUD-TRIKORA, Tanggal 17 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Trikora Salakan.

Usai melakukan aksinya, tersangka HT kemudian memberikan imbalan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban.

Dan setelah aksi bejatnya diketahui oleh orang tua kandung korban, pihak keluarga korban akhirnya menggiring kasus itu ke Polsek Banggai, sebelum penanganannya dilimpahkan ke Mapolres Bangkep. Dengan nomor laporan polisi : LP-B / 76/V/2022/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN /Laporan POLDA SULAWESI TENGAH, Tanggal 17 Mei 2022.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, mengatakan, tersangka hingga kini sudah diamankan di Mapolres Bangkep beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku telah ditahan di Mapolres bangkep guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Bangkep yakni, satu buah kaos motif hitam abu-abu, satu buah rok panjang motif polkadot hijau, serta dua buah celana dalam merah polos dan coklat polos.

Kapolres menegaskan, kasus tersebut tetap akan berlanjut dan di proses hukum.
“Dan penyidik saat ini sementara mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” tandasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni, Kesatu Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Kedua Pasal 290 ke 2e KUHP. (ir)

error: Content is protected !!