Begini Penjelasan Wagub Sulteng Soal Pj Bupati Bangkep
Bangkeppos. com, SALAKAN- Desas-desus soal siapa penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) hingga kini, masih terus mengemuka dikalangan sejumlah ASN Bangkep.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sulteng Dahri Saleh, yang sebelumnya telah dilantik Mendagri sebagai Pj Bupati Bangkep, dan sekaligus mengundurkan diri, seolah mencoreng wibawa pemerintah pusat.
Terlepas, apakah ada unsur atau tendensi lain dari Gubernur Sulteng selaku perpanjangan tangan Mendagri, hal itu juga belum terkonfirmasi.
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulteng, H. Ma’mun Amir, menegaskan, pengunduran Dahri Saleh sebagai Pj Bupati Bangkep tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak siapapun.
“Pak Gubernur memberikan tugas ke dia (Dahri Saleh,red) baru dua bulan. Akan tetapi, dalam usulan itu muncul namanya dia, dan langsung mengundurkan diri, bukan berarti dia berkeberatan,” ujar Wagub Ma’mun, saat ditemui Bangkeppos, Selasa (7/6/2022), usai Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulteng 2022, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Banggai Kepulauan.
Menurut Wagub, mundurnya Dahri Saleh sebagai orang nomor satu di Bangkep, itu karena masih ingin melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur.
“Dia masih melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh pak Gubernur,” timpalnya.
Ditanya tentang munculnya interpretasi lain dikalangan masyarakat dan ASN Bangkep terkait hal itu, Wagub enggan berspekulasi.
“Itu soal urusan lain. Jangan berpandangan lain. Karena itu kewenangan pemerintah pusat. Kita mengusulkan si A. Yang keluar si B. Dan si B mundur, karena ingin melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pak Gubernur. Sehingga si B lebih memilih mundur,” terangnya.
Dengan mundurnya Dahri Saleh, Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura kemudian menunjuk Sekertaris Daerah Rusli Moidady sebagai pelaksana harian (Plh.) Bupati Bangkep.
Penunjukan Rusli Moidady sebagai Plh. Bupati Bangkep merupakan kali kedua. Penunjukan pertama dilakukan pada April 2022. Selanjutnya, yang kedua pada 31 Mei 2022 hingga saat ini.
“Setelah penunjukan Plh, sudah ada usulan terbaru ke Kemendagri. Karena Plh hanya 10 hari. Jadi tinggal menunggu. Insya Alah, secepatnya,” tandas Wagub.
Sementara itu, Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Publik (PR), Andono Wibisono, dalam siaran persnya, Selasa (7/6/2022) menyampaikan 9 poin penting, untuk kepentingan informasi yang benar sebagaimana amanat UU Tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pertama, tanggal 18 April 2022; Gubernur mengirim surat kepada Mendagri tentang pengusulan penjabat Bupati Bangkep Nomor 131/144/Ro.PemOtda dengan nama tiga orang pejabat tingkat pratama yaitu ; Saudara Ikhsan Basir SH LLM (IVc), Dahri Saleh SH MSi (IVb), dan Rusli Moidady ST MT (IVc). Surat ada dua lembar. Lembar kedua tandatangan dan cap basah gubernur.
Kedua, tanggal 25 April 2022; kembali Gubernur mengirim surat ke Mendagri berisi penegasan usulan Penjabat Bupati Bangkep. Yaitu, satu nama hanya Ikhsan Basir dengan Nomor Surat : 131/370/Ro.PemOtda. Surat hanya satu lembar berikut tandatangan gubernur dan cap.
Ketiga, perlu ditegaskan bahwa pernyataan saudara Dahri Saleh yang menyatakan pengunduran dirinya adalah dan atau setelah, dan atau penyebutan lain yang memiliki satu hal terkait sebagaimana arahan gubernur adalah tidak benar.
Keempat, pimpinan memberikan arahan tugas penting sebagai Kepala Biro pemerintahan dan Otda yang beban tugas dan fungsinya sangat vital. Keputusan mengundurkan diri atas dasar pertimbangan sendiri dan tanpa paksaan siapa pun sebagaimana surat yang ditandatangani yang bersangkutan.
Maka apa yang telah dilansir beberapa media online dari keterangan Dahri Saleh, patut diklarifikasi agar tidak mengontruksi persepsi, asumsi dan opini salah nantinya di masyarakat.
Kelima, tanggal 30 Mei 2022; dilakukan pelantikan di ruangan Wakil Gubernur Ma’mun Amir dihadiri sejumlah pejabat setingkat Pratama. Bukan dilantik gubernur. Dan surat gubernur dibacakan saat memberikan pelimpahan pelantikan di acara pelantikan. Gubernur sore itu masih menjalankan tugas tugas penting dan kontrol kesehatan rutin di luar daerah;
Keenam, pada tanggal 30 Mei 2022; setelah dilantik, saudara Dahri Saleh mengundurkan diri. Dengan pertimbangan sendiri, keputusan sendiri, tanpa paksaan dan tekanan. Surat itu ditandatangani yang bersangkutan. Dan surat pengunduran diri yang bersangkutan sesuai sebagaimana Undang-Undang.
Ketujuh, surat pengunduran diri yang bersangkutan dan penjelasannya telah dikirim ke Mendagri, sebagai laporan dan tindaklanjut keputusan selanjutnya.
Kedelapan, agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Banggai Kepulauan, maka Gubernur kembali menunjuk Pelaksana harian (Plh) Bupati Bangkep Rusli Maidady. Sambil menunggu SK Mendagri Penjabat (Pj) selanjutnya.
Kesembilan, Gubernur mengingatkan agar seluruh pejabat birokrasi menjalankan tugas dan fungsi serta loyal sesuai dengan UU ASN. Tidak memberikan keterangan ke publik berupa opini, asumsi dan persepsi yang berakibat multi tafsir di masyarakat. Seyogyanya keterangan diberikan untuk menciptakan harmoni, keteduhan di tengah masyarakat. (ir)