Kapolres Tegaskan Penanganan Kasus Senpi Masih Berlanjut

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, didampingi Kanit Tipiter Polres Bangkep Yosias, saat konferensi pers, beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, didampingi Kanit Tipiter Polres Bangkep Yosias, saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, di Mapolres Bangkep. (Foto: ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Penanganan kasus senjata api (senpi) Air Gun di Mapolres Bangkep hingga kini masih terus berlanjut. Dengan demikian, opini publik yang menyebutkan kasus itu di SP3-kan dengan sendirinya ikut terbantahkan.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH menyatakan, berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut).
“Tinggal menunggu dari pihak Kejaksaan. Karena kami sudah limpahkan,” ujar Kapolres, Senin (13/6/2022) di ruanganya kemarin.

Sebelum berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan, lanjut orang nomor satu di Mapolres Bangkep itu, pihaknya juga telah meminta keterangan ahli dari Dr PT.Pindat dan BaIntelkam Polri, sesuai petunjuk dari Kejaksaan.
“Sekarang tinggal menunggu dari Kejaksaan,” tuturnya, seraya memastikan bahwa proses penanganan laporan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana penggunaan senjata api Air Gun yang menyeret RA sebagai tersangka, itu bermula dari laporan resmi RS dengan nomor: LP-B/137/XII/Sulteng/Res-Bangkep tanggal 17 Desember 2021. Dimana, keduanya merupakan unsur pimpinan di lembaga DPRD Bangkep.

RA kemudian disangkakan atas dugaan tindak pidana Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak.

Berdasar hasil keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 Desember 2021 sekitar pukul 17.30 Wita, di depan ruang Bagian Penganggaran dan Pengawasan Kantor DPRD setempat. (ir)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!