96 SK PPPK Tahap 2 di Bangkep Belum Dicetak, Ini Kendalanya!
Bangkeppos.com, SALAKAN- Sebanyak 96 orang SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di daerah kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belum bisa dicetak. Lantaran masih terkendala pada soal penandatanganan SK tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bangkep Marjam M. Iba’ad menjelaskan, cetak SK PPPK tahap 2 belum bisa dilakukan saat ini, karena masih menunggu tandatangan dari Pj. Bupati Bangkep.
“Untuk PPPK tahap dua ini persetujuan teknisnya (Pertek-nya) sudah ada. Hanya memang masih terkendala pada penandatanganan SK. Sebab yang bisa menandatanganinya adalah Pj Bupati. Jadi, posisinya sekarang tinggal menunggu Pj Bupati Bangkep,” ujar Marjam, Senin (20/6/2022) saat dihubungi.
Marjam mengaku, persoalan persetujuan teknis (pertek) PPPK tahap dua tengah dikomunikasikannya saat pertemuan kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan belum lama ini.
“Jadi, setelah SK ditandatangani oleh Pj Bupati Bangkep, itu baru bisa dicetak. Karena Pelaksana harian (Plh) Bupati Bangkep tidak bisa menandatanganinya,” terangnya.
Diketahui, cetak SK PPPK guru tahap 2 ini, merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh para guru, agar dapat segera mendapatkan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dia melanjutkan, khusus untuk PPPK tahap satu dengan jumlah kurang lebih seratus orang tersebut, SK-nya sudah tidak ada persoalan. Bahkan, saat ini mereka pun telah aktif menjalankan tugas masing-masing.
Lantas, bagaimana dengan skema pembayaran gaji mereka? Marjam mengatakan, hal itu sudah tuntas dibicarakan di tingkatan Pemda Bangkep.
“Untuk pembayaran gaji mereka (PPPK tahap satu, red), itu disepakati oleh Pemda Bangkep akan dianggarkan lewat peraturan kepala daerah (perkada),” tandasnya. (ir)
Sungguh malang negeriku… dibangun dgn susah payah,,, Kemudian ditinggali para koruptor… Para manusia yg lupa akhirat lupa mati… Laknat Dunia Akhirat…