Diduga Membangkang, Mendagri Diminta Tegur Dahri Saleh

0

Foto: Kantor Bupati Banggai Kepulauan. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Mendagri Tito Karnavian diminta menegur Pj. Bupati Bangkep Dahri Saleh, setelah hampir sebulan lebih tak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.

Kendati sudah mengundurkan diri, namun Dahri Saleh semestinya harus tetap melaksanakan tugasnya di Bangkep, sambil menunggu persetujuan pengunduran dirinya secara resmi dari Mendagri.

Menyikapi hal itu, Arfanto, warga kecamatan Totikum Selatan, angkat bicara. Alumnus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menjelaskan, status Dahri Saleh sampai saat ini masih tercatat sebagai Pj Bupati Bangkep.
“Dengan begitu, yang bersangkutan seharusnya berkantor dulu, sambil menunggu surat resmi pengunduran dirinya: apakah diterima atau ditolak,” ujar Arfanto, Minggu (26/6/2022).

Ia menyontohkan, seorang karyawan di perusahaan jika hendak resign, paling tidak, kata Arfanto, ia harus mendapatkan surat persetujuan dari sang atasannya.
“Nah, masalahnya fakta yang terjadi sama pak Dahri Saleh itu beda. Bukan pakai sistim atau aturan seperti di perusahaan. Tapi ini berkaitan dengan tata laksana pemerintahan, yang sarat dengan prosedural didalamnya. Jadi tidak seenaknya mundur begitu saja. Sebagai ASN, dia harus bisa menunjukan loyalitasnya kepada atasan,” sindirnya.

Oleh sebab itu, dengan tidak berkantornya Dahri Saleh di Bangkep, Arfanto menilai, ada semacam upaya pembangkangan dari Gubernur kepada Mendagri.

Sementara, pada sisi yang lain, lanjut dia, marwah dan wibawa pemerintah pusat justru sedang dipertaruhkan.
“Jadi, harusnya Mendagri memberikan teguran ke Dahri Saleh. Karena setelah dilantik, dia tidak melaksanakan tugasnya,” pintanya.

Terlepas soal itu, Arfanto tidak menyentil sisi politisnya. Ia lebih cenderung melihat sengkarut kabupaten Bangkep, yang berakibat pada mandegnya proses pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“Ironisnya lagi, masyarakat justru kena imbasnya,” tuturnya.

Dijelaskannya lebih jauh, penunjukan kali kedua Sekda Bangkep Rusli Moidady sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bangkep oleh Gubernur Rusdy Mastura, justru dianggap tidak bisa menjamin proses penyelenggaraan pemerintahan di Bangkep. Apalagi, dengan kewenangan terbatas yang dimiliki oleh Plh Bupati.
“Artinya, bahwa Plh Bupati tidak punya kewenangan strategis, seperti kewenangan yang dimiliki oleh Pj Bupati,” jelasnya.

Lantas, apa konsekuensi hukum jika Plh Bupati melakukan kebijakan diluar dari kewenangan yang dimilikinya?

Arfanto menegaskan, jika kebijakan itu berkaitan dengan anggaran, maka dampak hukumnya tentu tidak bisa dinafikan.
“Itu (utak-atik anggaran, red) mungkin boleh dilakukan, asal ada persetujuan langsung dari Mendagri,” terangnya.
“Akan tetapi, jika misalnya mengabaikan hal itu. Dalam arti tanpa meminta pertimbangan dan persetujuan dari Mendagri langsung, konsekuensi hukumnya pasti ada,” sambungnya.

Ditambahkannya, permintaan pertimbangan terhadap Mendagri perlu dilakukan. Sebab, sampai saat ini, status Dahri Saleh masih tetap tercatat sebagai Pj Bupati Bangkep, selagi permohonan pengunduran dirinya belum disetujui oleh Mendagri.
“Jadi, jangan sampai status penunjukan pak Rusli Moidady sebagai Plh Bupati Bangkep oleh Gubernur itu ilegal. Karena status Plh-nya sudah gugur dengan sendirinya, pasca Mendagri mengeluarkan SK Pj Bupati Bangkep,” tandasnya.(ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights