Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Stadion Balut

0

DITAHAN: Kejaksaan Tinggi Sulteng Menahan 2 orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut, Jumat (29/7/202) hari ini, sekira pukul 16.00 wita. (ist)
Bangkeppos. com, PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,9 miliar. Keduanya adalah SAM dan YL. Mereka ditahan pada Jumat (29/7/202) hari ini, sekira pukul 16.00 wita.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, SH.MH,
disebutkan, bahwa SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YL selaku Direktur PT. BBP.

SAM ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

Sementara, YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022.

Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh)
hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022. Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu. sedangkan, tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Sedangkan, penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-
13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights