Begini Kata KPK Soal Kasus Pembobolan APBD Bangkep Rp36 Miliar !
Hal itu menyusul, belum adanya kepastian hukum soal penuntasan kasus yang tengah ditangani oleh Polda Sulteng sejak 2 tahun silam.
Meskipun, penyidik Polda Sulteng sendiri, justru sudah lama menetapkan status mantan Kepala BPKAD Bangkep, Ahmad Thamrin, sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Satgas Direktorat Koordinasi dan Suvervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono menjelaskan, penuntasan kasus tersebut menjadi perhatian utama bagi pihak KPK.
Menurut Basuki, upaya koordinasi antara KPK dan Polda Sulteng dalam penanganan kasus tersebut masih terus dilakukan. Meskipun, kata dia, KPK sendiri tidak bisa menanganinya secara langsung.
“Sebab itu bukan kewenangan KPK. Yang bisa ditangani KPK adalah pejabat negara. Sementara, dalam kasus ini hanya pejabat eselon 2 di daerah,” ujarnya, saat ditemui wartawan, usai kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi, Rabu (10/8/2022) tadi sore,di Kantor BPKAD Bangkep.
Ditanya soal apakah KPK bisa mengambil alih kasus tersebut, jika penuntasannya tidak bisa dilakukan oleh pihak kepolisian ?
“Itu bisa dilakukan. Karena itu berkaitan dengan uang negara yang harus diselamatkan,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, tentu dengan tidak mengabaikan seluruh mekanisme yang ada.
“Contohnya, seperti kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Morowali. Karena KPK melihat sudah sekian tahun penanganannya mandeg. Sehingga KPK ambil alih,” tandasnya. (ir)