Lewat KPK RI, Rahmad Labou Perjuangkan Soal PP 11 Tahun 2019

0

PENDAMPINGAN KPK: KPK RI saat melakukan pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah kabupaten banggai kepulauan, pada Rabu (10/8/2022) lalu, di kantor BPKAD Bangkep. (Foto: Irfan Majirung/Bangkepos)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Rahmad Labou menyuarakan soal Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dihadapan KPK RI, pada Rabu (10/8/2022) lalu, di kantor BPKAD Bangkep. Dengan harapan, agar Mendagri bisa mempertimbangkan hal itu.

Diketahui, PP Nomor 11 tersebut telah lama diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2019 silam. Salah satu isinya ialah, memuat tentang penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, yang dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Rahmad menyentil urgensi PP tersebut, lantaran pemerintah daerah banggai kepulauan sejauh ini belum mampu untuk merealisasikannya. Meskipun, hal itu sudah diterbitkan payung hukumnya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Kepulauan.
“Satu hal yang ingin saya sampaikan adalah soal PP 11 yang berkaitan dengan kesejahteraan aparat pemerintah desa. Siapa tau bisa diusulkan KPK ke Mendagri, agar kami di Bangkep bisa mendapat tambahan anggaran dari pusat,” ujar Rambo-pria yang akrab disapa Rahmad Labou itu.

Rambo memaparkan, bahwa kondisi APBD Bangkep saat ini menjadi faktor utama untuk merealisasikan PP tersebut. Meski begitu, jika kita ingin berspekulasi, penerapan PP tersebut hanya menyedot anggaran sekira Rp300 juta lebih per desa.

Menurut dia, masih banyaknya pembiayaan lembaga pemerintahan di desa, sehingga menyulitkan bagi daerah untuk menghendaki PP 11, yang notabenenya kerap disuarakan oleh para kepala desa di Bangkep beserta aparatnya.
“Itu boleh saja dilakukan (PP 11, red). Tapi kita tetap butuh pembenahan secara pelan-pelan. Dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” tandasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights