Moh. Risal Arwie: Pengelolaan Belanja Daerah Tak Sesuai Regulasi
“Karena itu, Pemda Bangkep sudah seharusnya mengubah tata cara pengelolaan dimaksud,” ujarnya, dihadapan Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir, saat membacakan draf hasil penelitian Banggar DPRD terhadap sajian dokumen kebijakan umum anggaran perubahan 2022, Kamis siang (8/9/2022).
Draf hasil penelitian itu dibacakannya pada Rapat Paripurna dua agenda yakni, Pengumuman Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III DPRD, serta Laporan Banggar atas Hasil Pembahasan/Penelitian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2022.
Risal menuturkan, penganggaran belanja daerah disusun dengan menggunakan tiga pendekatan. Hal itu, kata dia, tertuang dalam amanat Pasal 140 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Ketiga pendekatan itu yakni: kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja,” terang Risal Arwie, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD itu.
Dengan mengacu pada pendekatan penganggaran tersebut, pemerintah Daerah, lanjut Risal, diwajibkan menyusun program pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan daerah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 141 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
“Dan itu orientasinya pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan,” urainya.
Lebih jauh dijelaskannya, sajian pelaporan realisasi anggaran tahun berkenan harus mengedepankan serapan pada belanja infrastruktur pelayanan publik.
“Karena di Pasal 147 poin satu disebutkan, bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD, diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa,” jelasnya.
Sebaliknya, dalam hal presentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40 persen, maka ujar Risal, daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun, terhitung sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Terhadap hal yang sama, lanjutnya, itu juga diatur dalam Pasal 298 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Disitu sangat jelas disebutkan,
Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ucapnya.
Dia menegaskan, kepatuhan pada tata aturan perundang-undangan, haruslah menjadi landasan bagi pelaksanaan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menjalankan tanggungjawab dan kewenangannya.
“Dengan menjadikan Undang Undang sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan belanja, maka pemda bangkep wajib mematuhi aturan tersebut,” tekannya.
Paling tidak, tambah Risal, pemda bangkep tidak boleh menganggarkan belanja dengan masih menerapkan metode lama dan usang. Yakni, berdasarkan sebaran perangkat daerah, perkenalan kolega dan persahabatan atau persaudaraan, lalu mempengaruhi alokasi belanja.
“Ini adalah cara-cara tradisional, dan jelas dan tegas melanggar Undang Undang,” tandasnya. (ir)