Pj. Bupati Ihsan Basir Diminta Sampaikan Dokumen RLPPD
Padahal, kewajiban penyampaian dokumen itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan juga pada Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis PP Nomor 13 Tahun 2019.
Karena itu, DPRD Bangkep melalui hasil penelitian Badan Anggaran (Banggar), merekomendasikan kepada Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir, agar menjalankan aturan tersebut.
“Dan untuk item ini memiliki sanksi khusus bagi pemerintah daerah, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019,” tegas Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep, Moh. Risal Arwie, saat menyampaikan draf hasil penelitian Banggar DPRD terhadap sajian dokumen kebijakan umum anggaran perubahan 2022, pada rapat paripurna Kamis siang (8/9/2022) kemarin, di DPRD.
Penyampaian dokumen RLPPD itu, lanjut dia, bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, berkaitan dengan optimalisasi sistim penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sehingga lahir partisipasi aktif media massa dan elektronik, serta organisasi dan juga lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya,” ujarnya.
Selain dokumen RLPPD, DPRD juga merekomendasikan pemerintah daerah lebih meningkatkan kualitas kinerjanya. Terutama, pada soal kepatuhan penyampaian dokumen realisasi anggaran secara kelembagaan ke DPRD untuk diparipurnakan.
“Karena salah satu dasar perubahan anggaran terjadi ada pada laporan realisasi anggaran,” tukasnya. (ir)