Ini 8 Pandangan Fraksi Golkar Bintang Persatuan di Penetapan Perubahan KUA-PPAS 2022
Hasil penelitian Banggar terkait dengan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Bangkep 2022 tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bangkep, Moh. Rishal Arwie.
Melalui juru bicara Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Haris Lamuni mengemukakan delapan pendapat akhir fraksi berkaitan dengan hasil laporan/penelitian rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022.
Kedelapan point itu antara lain:
Pertama, Fraksi Golkar Bintang Persatuan memandang, bahwa sudah saatnya pembenahan terhadap peran dan posisi penyelenggara dalam mengaktualkan makna filosofi dalam mengelola kebijakan daerah.
Kedua, Meminta pada pemerintah daerah dalam hal ini Pj. Bupati Bangkep untuk melaksanakan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang secara teknis tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yakni, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) secara tepat waktu.
Ketiga, Fraksi Golkar Bintang Persatuan meminta agar Pj. Bupati Bangkep dapat meningkatkan koordinasi terjadwal dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya.
Keempat, Pj. Bupati Bangkep jugs diminta untuk objektif dan transparan dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah.
Kelima, Pj. Bupati Bangkep diminta secara berkala mengevaluasi kinerja masing-masing perangkat daerah, sehingga dapat memberikan indeks keberhasilan kepala daerah menjadi baik.
Keenam, Pj. Bupati Bangkep sesuai dengan kewenangan yang melekat dalam penataan aparatur sipil negara dalam makna kedisplinan, dan dapat melakukan perampingan (merger) sejumlah OPD untuk efektivitas dan efisiensi APBD.
Ketujuh, Mendesak DPRD untuk meminta klarifikasi terhadap temuan yang tidak berbanding lurus dengan pemberian opini BPK RI, ditengah terjadinya peristiwa hukum yang diduga merugikan keuangan daerah.
Kedelapan, Pj. Bupati Bangkep diminta segera menindakanjuti dengan terang benderang pengembalian uang daerah dalam kurun waktu 8 tahun terakhir ini. Hal itu dimaksudkan, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangkep. (ir)