9 Februari 2025

Satu dari Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Balut Ditahan Polisi

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, memimpin langsung konferensi pers Selasa (20/9/2022) pagi tadi, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Balut untuk pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut tahun 2019-2020 silam. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Banggai Laut (Balut) tahun 2019-2020.

Keduanya yakni, MW (LK), selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balut, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, satunya lagi, ST (PR), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Balut.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH menjelaskan, MW dan ST ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Hibah untuk pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut tahun 2019-2020 silam.
“MW ditahan di Sel tahanan Mapolres Bangkep pada Senin (19/9/2022) kemarin. Sedangkan, ST tidak dilakukan penahanan. Karena yang bersangkutan saat ini sedang menyusui bayi,” ungkap Kapolres dalam konfrensi pers, didampingi oleh KBO Reskrim Polres Bangkep AIPDA Irwandi dan Kanit Tipikor, Giri, Selasa (20/9/2022) di Aula Endra Dharma Laksana.

Selain karena alasan kemanusiaan, penangguhan penahanan terhadap ST, menurut Kapolres, juga dilakukan berkaitan belum adanya ruang sel tahanan tersendiri di Mapolres Bangkep.
“Kebetulan Polres Bangkep belum punya sel tahanan tersendiri. Sehingga kita mengabulkan permohonan penangguhan tersangka ST. Namun, statusnya saat ini tetap wajib lapor,” ujar Kapolres.

Persoalan wajib lapor tersangka ST, apakah di Polsek Banggai Laut atau di Polres Bangkep, Kapolres mengaku masih akan berkoordinasi dengan tim penyidik.
“Sebab kalau wajib lapornya di Polres Bangkep, pertimbangannya juga pada kondisi geografis wilayah. Tapi, nanti saya koordinasikan dengan penyidik bagaimana mekanismenya,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi kedua pelaku ialah melaksanakan anggaran belanja kegiatan yang tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL), serta kegiatan fiktif lainnya untuk kepentingan pribadi.
“Akibat dari penyimpangan itu, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil uadit BPKP Sulteng sebesar Rp846.966.499,” tuturnya.

Diketahui, pada 2019 silam, pemerintah daerah kabupaten Balut menggelontorkan dana hibah di Bawaslu Balut sebesar Rp10 miliar.

Dana itu, sedianya untuk pengawasan Pilkada Balut sesuai penerimaan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Balut dengan Bawaslu Balut.

Namun, ketika pandemi covid-19 mulai mewabah di tahun 2019, dana hibah Rp10 miliar kemudian menjadi berkurang Rp8,8 milar, karena dilakukan adendum NPHD.

Ditanya soal adanya potensi keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu, Kapolres menyatakan, sejauh ini hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan keterlibatan para tersangka lainnya.
“Tentunya pada waktu pemeriksaan, kita juga sudah mengembangkan berdasarkan bukti-bukti pendukung lainnya. Dan kita hanya memastikan untuk dua orang saja tersangka dalam kasus ini,” jawabnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!