Satreskrim Polres Bangkep Tangani 3 Kasus Korupsi di Banggai Laut
Pada Senin (19/9/2022) lalu, Polres Bangkep menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dana hibah di tubuh Bawaslu Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2019-2020.
Satu dari dua tersangka akhirnya berhasil dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Bangkep, untuk diproses hukum sampai ke tingkat persidangan.
Sedangkan, satu tersangka lainnya sedang ditangguhkan penahanannya, karena sedang menyusui bayi. Sehingga alasan kemanusiaan itulah yang menjadi pertimbangan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan yang bersangkutan.
Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU IK Yoga Widata SH menuturkan, selain menangani kasus korupsi dana hibah Bawaslu Balut, Satreskrim Polres Bangkep juga saat ini menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bumdes di Desa Mansalean, Banggai Laut, yang menyeret ketua Bumdes berinisial AJ, dan bendaharanya MA.
Disebutkan, total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Sulteng yakni, sebesar Rp411.067.330.
“Sekitar Rp400 juta lebih,” ujarnya, Rabu (21/9/2022) malam kepada Bangkeppos.
Terakhir, tambah Kasat, pihaknya saat ini sedang menangani kasus korupsi Dana Desa (DD) Kalapa Lima Banggai Laut.
“Dan itu sudah kita tingkatkan ke Sidik,” tutupnya. (ir)