Keputusan Mogok Kerja para Nakes Seharusnya tak Boleh Terjadi
Menurut saya, ini keputusan yang sangat emosional, yang seharusnya tidak boleh terjadi di lingkup ASN.
Keputusan nakes Banggai kepulauan melakukan mogok kerja atau penutupan pelayanan publik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilingkup ASN berlaku asas hukum Lex Specialis Deragot Legi Generale yang diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil dan Kode Etik Nakes, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan peraturan-peraturan lainnya, sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas adalah landasan hukum untuk menjamin pegawai negeri dapat dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparat negeri yang baik dan benar.
ASN didalam melaksanakan aktivitas profesinya tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai abdi negara yang setia dan taat kepada UUD 1945 untuk melaksanakan tugas dan kedinasan yang diemban dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Jika kita membaca regulasi ASN Nomor 5 Tahun 2014 di pasal 3 huruf c dijelaskan, bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada komitmen, integritas, moral dan tanggung jawaban pada pelayanan publik.
Sedangkan didalam kode etik, sebagaiman dimaksud dalam ayat (2) ada 12 point, saya mengambil beberapa poin diantaranya: Melaksanakan tugas dengan jujur bertanggung jawab dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan, Memegang teguh niai dasar ASN dan selalu menjada reputasi integritas ASN, dan Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.
Jika nakes sebagai abdi negara memilki tanggung jawab moral pada profesinya, maka mogok kerja atau penutupan pelayana public tersebut tidak boleh dilakukan. Sebab bertentangan dengan asal hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali yang tertuang didalam berbagai perundang-undangan tentang ASN.
Apa yang dilakukan oleh nakes di banggai kepulauan hari ini, justru bertentangan dengan prinsip-prinsip Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jika dicermati Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang ASN maupun kode etik, tidak ditemui redaksional kalimat yang memberi peluang ASN bisa melakukan mogok atau penutupan pelayanan publik atau apapun namanya.
Jika nakes berfikir lebih dewasa, bahwa dampak penutupan pelayanan publik, masyarakat akan terganggu, bisa jadi pasien menempuh jalur hukum. Karena ada haknya yang dirugikan, misalnya di RSUD Bangkep ada pasien tidak dilayani dalam keadaan membutuhkan pertolongan, kemudian kembali ke rumah, ditengah perjalanan justru sakitnya bertambah atau lain sebagainya, maka ada akibat hukum bagi rumah sakit akibat tindakan nakes yang menolak pasien tersebut.
Sehingga pasien melakukan tanggung gugat kepada rumah sakit tersebut yang menolak haknya. Hal ini akan menjadi persoalan baru dan persoalan hukum yang harus disadari oleh seluruh tenaga kesehatan yang nantinya bisa berujuang pada pidana.
Menurut saya, mogok atau penutupan pelayan publik tidak perlu dilakukan, jika sekiranya ada sesuatu hal yang bermasalah, maka ada seribu jalan yang bisa ditempuh.
Sehingga ASN di lingkungan RSUD perlu kematangan berfikir dan kematangan bersikap, apalagi dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan pemerintah daerah memiliki peran besar, sehingga regulasi yang ada dapat meminimalisir semua konflik internal yang terjadi. Sehingga harapan kita semua agar pihak RSUD tidak berlarut-larut dalam masalah ini. (*)
Penulis : Muh. Haerulla A. Aman, SH, MH.