Moh. Risal Arwie : Demi Allah, saya tandatangan bukan dengan Rp5 milar, tapi Rp6 miliar
Bangkeppos. com, SALAKAN- Sikap para OPD teknis yang ogah menandatangani berita acara kesepakatan hasil rapat tentang alokasi anggaran untuk relokasi perumahan kawasan kumuh, penataan kawasan perumahan dan pembangunan perumahan desa Bongganan, kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan, membuat Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep Moh. Risal Arwie angkat bicara.
Mantan Ketua DPRD Bangkep itu, bahkan berani bersumpah akan tetap menandatangani berita acara kesepakatan dimaksud.
“Demi Allah, saya akan tandatangan bukan dengan Rp5 milar, tapi Rp6 milar,” tegasnya, saat dihubungi bangkeppos Rabu (19/10/2022) dini malam.
Risal mengklarifikasi, dirinya bukan tidak mau menandatangani berita acara persetujuan tersebut, tapi lantaran ia masih ada urusan dan kegiatan lain, perjalanan ke Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Jadi harus diklarifikasi. Dan saya juga sudah minta Hatta (anggota DPRD Bangkep, red) tandatangan atau hari Jumat saya datang, saya langsung tandatangan. Dan saya tidak mau kalau cuma Rp5 miliar. Maunya saya harus Rp6 miliar baru saya tandatangan,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Risal, tanpa berita acara apapun, pembangunan kawasan kumuh desa Bongganan harus tetap diprioritaskan. Karena Bongganan adalah salah satu ikon dari Ibukota Salakan.
“Berita acara juga adalah fakta tertulis yang bisa saja dilanggar. Sedangkan, kita disumpah diatas Al-quran saja dilanggar. Tapi, ini soal bagaimana kita memiliki attitude yang baik di Bangkep lewat tata cara pembangunan Desa Bongganan,” terangnya.
Karena itu, Risal meminta pihak OPD teknis terkait jangan membuat semacam cerita atau alasan, yang sebetulnya mereka sedang bermain pola politik.
“Jadi saya menganggap apa yang disampaikan OPD bahwa saya belum tandatangan, kemudian mereka juga tidak mau tandatangan, sebenarnya OPD sedang bermain pola politik,” ucapnya.
Harusnya, sambung dia, OPD teknis terkait seharusnya tidak boleh bersikap begitu. Apalagi, disitu juga sudah ada refresentasi pimpinan DPRD.
“Itu hanya soal teknis. Saya belum bertandatangan karena saya masih ada urusan di Luwuk. Sehingga rapat kemarin, saya tidak sempat lagi ikuti sampai selesai. Karena kapal sudah mau berangkat,” terangnya.
Bagi Risal, persoalan tandatangan pada prinsipnya tidak ada masalah. Apalagi, dirinyalah satu-satunya orang yang pertama menggagas inisiatif terkait perumahan desa Bongganan.
“Soal tandatangan, saya tetap menyetujui itu. Karena saya yang menggagas lahirnya inisiatif perumahan kawasan kumuh di desa Bongganan. Jadi, tidak ada yang perlu dikuatirkan dengan saya. Tidak perlu juga lah OPD bergantung pada saya, nanti saya lagi seolah-olah dilihat seperti apa, begitu. Padahal, ini adalah komitmen kita semua,” tegasnya.
Risal menilai, ketergantungan sikap para OPD menjadi salah satu contoh nyata, bahwa OPD kabupaten Bangkep betul-betul adalah lembaga politik, dengan memainkan irama seperti itu, kemudian membuat perhatian orang menjadi tertuju kepadanya.
“Ini kan, sebenarnya politik belah bambu yang dilakukan oleh OPD. Artinya, tidak perlu seperti itu. Tandatangan saja kenapa? Susahnya apa? Saya juga nanti datang, kan, tinggal menyesuaikan dan langsung menandatanganinya (berita acara kesepakatan, red),” janjinya.
Oleh karena itu, tambah Risal, upaya selentingan yang muncul seperti itu, adalah upaya untuk menggelindingkan bola salju, yang memang arahnya untuk politik belah bambu.
“Supaya dibilang saya adalah penentu dan segala macam. Saya kira, ini adalah cara-cara yang tidak betul,” tandasnya. (ir)