Rp5 Miliar Anggaran Pembangunan Kawasan Kumuh Bongganan di APBD 2023 “Ngambang”
Bangkeppos.com, SALAKAN- Wacana pengalokasian anggaran Rp5 miliar di APBD 2023 untuk relokasi perumahan kawasan kumuh, penataan kawasan perumahan dan pembangunan perumahan desa Bongganan, kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, nampaknya masih jauh dari ekspektasi.
Ketua Fraksi Perjuangan Nurani Rakyat, Syahrudin Lalu, menjelaskan, konsistensi DPRD dan pihak eksekutif dalam mengeluarkan pakta integritas terkait alokasi dana tersebut, semakin tidak jelas.
“Faktanya, berita acara persetujuan bersama hasil rapat DPRD dengan OPD teknis terkait, sampai saat ini belum ditandatangani oleh pihak OPD,” ujarnya, Rabu (19/10/2022) di Kantin DPRD Bangkep.
Padahal, lanjut Syahrudin, Ketua DPRD Rusdin Sinaling dan para Ketua Fraksi beserta sejumlah anggota DPRD Bangkep lainnya, sudah menandatangani berita acara dimaksud.
“Jadi OPD tidak mau menandatangani, sebelum Wakil Ketua 1 DPRD Risal Arwie tandatangan,” ucapnya.
Diketahui, pada pertemuan kemarin itu, DPRD dan para OPD teknis terkait, menyatakan telah berkomitmen dihadapan sejumlah tokoh masyarakat desa Bongganan, untuk mengalokasikan anggaran pembangunan tersebut di APBD 2023. Komitmen itu ditandai dengan adanya berita acara persetujuan bersama hasil rapat Nomor 170/485/DPRD tertanggal 18 September 2022.
Meski demikian, Syahrudin yang didampingi Sekretaris Fraksi Gerindra Moh.Iqbal Laiti, mengaku akan mengkoordinir masyarakat bongganan, membuat gerakan tambahan, jika ending dari berita acara itu tidak ditandatangani.
“Karena berita acara itu adalah pintu masuk dari anggaran pembangunan kawasan kumuh dan perumahan desa Bongganan,” kata dia.
Jika Risal Arwie hanya dijadikan alasan oleh OPD untuk tidak menandatangani berita acara dimaksud, Syahrudin memastikan akan tetap membongkar aktor utama dibalik upaya penggagalan pembangunan Ibukota Salakan.
“Tidak boleh kita pada saat rapat menggebu-gebu dihadapan masyarakat, setelah itu kita lepas tanggungjawab dan lari dari kenyataan” sindirnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Pemerhati Desa Bongganan telah menggelar pertemuan selama dua hari dengan DPRD dan Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, Bappeda, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Akan tetapi, perjuangan mereka bakal sia-sia, ketika pakta integritas hanya sebatas diatas kertas, tapi tidak ditandatangani oleh sejumlah pihak.
Lantas bagaimana reaksi masyarakat desa Bongganan ke depan terkait hal itu? Moh. Iqbal Laiti menegaskan, dirinya tidak bertanggungjawab, jika masyarakat desa Bongganan membuat gerakan anarkisme sesuai isi tuntutan mereka.
“Masyarakat tidak mau tahu dan tidak neko-neko. Intinya, perumahan kawasan kumuh desa Bongganan harus tetap dibangun,” tandasnya. (ir)