Akan Dilakukan Justifikasi Teknis pada Spek Bangunan Kantor Dinas PUPR Bangkep
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Bangkep, Sainuddin ST, Selasa (25/10/2022) tadi siang, di lokasi kegiatan.
“Spek bangunan sesuai diperencanaan kita pakai bahan material beton K 300. Dan hasil uji lab pertama, itu speknya masuk K 250. Tapi sekarang kita masih menunggu hasil uji lab yang kedua. Jadi setelah sudah keluar hasilnya, dan tidak sesuai dengan perencanaan misalnya, baru nanti kita lakukan justifikasi teknis,” ujar Sainuddin, menjawab kekuatiran publik terkait pemakaian standar spesifikasi bangunan tersebut.
Sebenarnya, menurut Sainuddin, untuk standar bangunan beton pada pembangunan kantor sederhana seperti itu, penggunaan spek K 200 ke atas juga sudah memadai. Jika dibawah dari K 200, peruntukannya itu hanya untuk pekerjaan lantai.
“Artinya, bahwa K 200 itu peruntukannya masuk dalam spesifikasi standar,” terangnya.
Meski begitu, Sainuddin mengaku, pihaknya akan tetap melakukan justifikasi teknis berdasarkan hitungan harga volume pada pekerjaan bangunan itu. Dijelaskannya, justifikasi teknis merupakan salah satu pendukung untuk melakukan adendum kontrak pekerjaan.
“Maksudnya, penghitungan soal harga pemakaian spek pada bahan material K 300, akan menyesuaikan nantinya dengan hasil uji Lab,” terangnya.
Disentil soal proses pencairan proyek tersebut, Sainuddin mengatakan, belum sampai ke tahap itu. Selama ini, kata dia, pihaknya baru mengajukan pencairan uang muka sebesar 30 persen.
“Tapi kalau kita nanti mengajukan proses pencairannya, tetap menggunakan spek K 250,” tukasnya. (ir)