DPRD Bangkep Gelar RDP terkait Polemik E-Warong Bansos Desa Maselesek
Para keluarga penerima manfaat (KPM) menilai, jika selama ini mereka telah dirugikan akibat ulah agen E-Warong. Keluhan itu kemudian disampaikan mereka kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Indra Firmansyah.
Dalam pertemuan bersama dengan Komisi 1 DPRD, Indra mengaku menemukan fakta dilapangan melalui surat aduan, bahwa agen E-Warong sering melakukan penahanan kartu KPM hingga berbulan-bulan.
“Bahkan ada salah satu kasus didapati bukti transaksi di Bank, namun bantuan dan kartu tidak dikantongi oleh KPM. Sehingga hal ini perlu didalami,” ungkapnya.
Sementara, agen E-Warong, Sarwince justru membantah hal tersebut. Menurut dia, penahanan kartu dan menaikkan harga tidak betul adanya.
“Kalau untuk harga pangan, kami tidak pernah menaikkan dengan harga tinggi. Bahkan, itu sudah sama dengan agen E-Warong lainnya yang ada di Kecamatan Bulagi. Menggenai penahanan kartu, kami hanya membantu dalam transaksi dan itu diketahui oleh KPM, selanjutnya sembako dan kartu dikembalikan,” tuturnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Maselesek, Asriel Maseang, bahwa ada sekitar 94 KPM dan itu semua tersalurkan dengan baik. Bahkan menurutnya, sewaktu rapat ia mengundang KPM menanyakan siapa yang ditahan kartunya, namun tidak ada yang menjawab.
“Kalaupun ada yang mengatakan Kades menyalahgunakan kewenangannya, bisa jadi mereka yang tidak suka dengan kepemimpinannya di Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Amin Sinaling, di akhir RDP, menyatakan, bahwa kemungkinan E-warung Desa Meselesek akan kembali diaktifkan, tetapi pemegangnya bukan lagi orang yang sama. Dan hal itu kemudian disepakati oleh sebagian besar peserta rapat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I, Irwanto T Bua yang memimpin jalannya pertemuan itu mengatakan, agar di forum tersebut tidak saling menjustifikasi.
“Artinya, tidak ada hak bagi kami untuk menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan itu.
Pada prinsipnya, kata Iwan, siapapun masyarakat yang datang mengadu ke Lembaga DPRD, itu adalah bagian dari hak konstitusionalnya.
”Jadi, sekali lagi, kami dalam rapat ini hanya bisa membuat rekomendasi yang nantinya akan diserahkan ke saudara Bupati. Soal ditindaklanjuti atau tidak, itu kewenangan Bupati,” tandasnya. (tim)