Kades Alul OT Ditahan Polisi terkait Kasus Pemalsuan Tandatangan Dokumen APBDes dan DPA 2019
Penahanan terhadap orang nomor satu di desa Alul itu, dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Bangkep berkaitan dengan laporan dari seorang pria, AK (47), yang merupakan aparat desa setempat.
OT dilaporkan oleh aparatnya sendiri, karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan pencairan dana pada dokumen APBDes dan DPA Desa Alul tahun anggaran 2019.
Atas dasar itu, Polres Bangkep kemudian menerbitkan Laporan Polisi dengan Nomor Lp-B/132/VII/2020/Sulteng/Res Bangkep, tanggal 21 Juli 2020.
Pada Maret 2022, Satreskrim Polres Bangkep kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/10/III/2022/Reskrim, tanggal 16 Maret 2022.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka OT yakni, dengan meniru contoh tanda tangan yang ada pada dokumen sebelumnya.
“Tersangka menandatangani dokumen menggunakan pulpen warna hitam, tanpa memberitahukan kepada saksi korban AK dan saksi-saksi lainnya yang turut dipalsukan tanda tangannya,” terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkep, IPTU IK. Yoga Widata SH, beserta sejumlah anggota Satreskrim lainnya, saat konferensi pers, Jumat (28/10/2022) di Aula Mapolres Bangkep.
Menurut Kapolres, dari hasil analisa penyidik, pemalsuan tandatangan dokumen tersebut sengaja dilakukan tersangka OT, untuk kepentingan proses pencairan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) Desa Alul Tahun Anggaran 2019.
“Pemalsuan tandatangan terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019, di Desa Alul, Kecamatan Bulagi, atau pada tempat lain di Penginapan Permai, Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, yang masih menjadi wilayah hukum Polda Sulteng Polres Bangkep, serta merupakan wilayah Yuridis Pengadilan Negeri Luwuk,” ujar Kapolres.
Pencairan dana tersebut juga, disebut-sebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadinya. Akibatnya, pembayaran Dana Honor PPKD atau Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) Desa Alul dan Biaya Operasional BPD di tahun 2019 sejumlah Rp25,544 juta, justru tidak terbayarkan.
Padahal, dana Rp25, 544 juta itu, diperuntukan buat pembayaran rincian Honor para TPK sejumlah Rp22, 800 juta, serta Dana Operasional BPD sebesar Rp2, 744 juta.
“Mulai dari Honornya Sekdes Phiton Jalume, Kaur Pembangunan Dion Madonggo, Kaur Umum Adrince Babiloti, Kaur Pemerintahan Albert Babiloti, dan Honor Ketua BPD Aprianto Kitok,” beber Kapolres.
Kapolres melanjutkan, penahanan tersangka OT, dilakukan berdasarkan serangkaian proses penyidikan. Penyidik kata Kapolres, kemudian mendapatkan petunjuk dan fakta-fakta penyidikan, serta berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“OT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Tersangka OT Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik
Sebelum ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, OT sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Dari situ, penyidik lalu menerbitkan surat penangkapan dan langsung memburunya, karena dianggap tidak kooperatif.
“Dua kali dilayangkan surat pemanggilan tersangka, tapi tidak pernah dihadiri. Sehingga diterbitkanlah Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka OT,” terang Kapolres.
Kapolres memaparkan, sebelum tersangka OT ditahan, petugas sempat melakukan penangkapan di lokasi perkebunan cengkeh di Bobuti, wilayah antara Desa Kolak dan Desa Koyobunga, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Bangkep.
“Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022. Setelah itu, tersangka OT kemudian dibawa dan langsung ditahan di Rutan Polres Bangkep sejak tanggal 11 Oktober 2022,” tutur Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, 1 rangkap dokumen APBDes 2019. Serta 1 rangkap dokumen pelaksanaan anggaran DPA Desa Alul tahun anggaran 2019.
“Barang bukti kedua dokumen tersebut, masih digunakan dalam proses Pengujian/Pemeriksaan Laboratotium Forensik,” kata Kapolres.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyidikan atas perkara tersebut. Penyidik juga, kini tengah membawa dan menyerahkan barang bukti, sampel tandatangan dan dokumen pembanding di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, guna dilakukan pemeriksaan tandatangan secara laboratoris.
Setelah hasil pemeriksaan Laboratorisnya sudah keluar, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 (penyerahan berkas perkara kepada JPU) di Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
“Selanjutnya, kami tinggal menunggu hasil ataupun petunjuk dari pihak Kejaksaan terhadap penelitian berkas perkara tersebut,” tandasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan perkara tersebut, tersangka OT dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun. (ir)