Siswi SMP di Bangkep Digilir 10 Pemuda, Korbannya Masih Dibawah Umur
Bangkeppos.com, SALAKAN- Benar-benar biadab. Tengoklah ! Perilaku bejat 10 orang pemuda asal kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan ini. Mereka tega menyetubuhi seorang anak gadis di bawah umur, yang merupakan siswi di Bangku kelas 2 SMP di kecamatan Buko.
Dari kesepuluh orang pelaku, satu diantaranya merupakan sepupu korban sendiri, anak seorang kepala desa, di salah satu desa di kecamatan Buko, kabupaten Bangkep.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, menyatakan, perbuatan para pelaku terungkap saat korban tinggal dirumah bersama dengan pamannya, di Kecamatan Buko, sejak 2020, karena pindah sekolah. Kala itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
“Pada 2021, korban pertama kali disetubuhi oleh tersangka SP, yang merupakan sepupunya sendiri. Karena mereka tinggal serumah,” terang Kapolres saat konferensi pers, Jumat (28/10/2022) kemarin, di Aula Polres Bangkep.
Usai melakukan hubungan badan dengan korban, tersangka SP, kemudian menceritakan kejadian tersebut ke sejumlah temannya. Bahwa korban merupakan perempuan yang mudah dan gampang diajak untuk melakukan hubungan badan.
“Maka dari cerita tersangka SP itulah, teman-temannya menjadi penasaran, dan korban akhirnya dijadikan sebagai sasaran pemuas nafsu bejat para tersangka,” ujar Kapolres.
Setiap kali para tersangka ingin mengajak korban untuk bersetubuh, waktu dan tempatnya juga berbeda-beda. Parahnya lagi, korban kerap dipaksa harus melayani nafsu para tersangka.
“Bahkan, korban pernah disetubuhi oleh dua sampai tiga orang laki-laki secara bergantian di beberapa lokasi yang berbeda,” terang Kapolres.
Peristiwa persetubuhan itu terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022, sesuai laporan polisi: LP-B/120/VIII/2022/SPKT/Res Bangkep/ Polda Sulteng, Tanggal 26 Agustus 2022.
Usia tertinggi dari kesepuluh pelaku, yakni 25 tahun. Selebihnya, 22 tahun 2 orang, 21 tahun 1 orang, 20 tahun 2 orang, 19 tahun 2 orang, 18 tahun 1 orang. Sementara, dua tersangka lainya, masih masih duduk di bangku SMP dan SMA, berusia 16 tahun dan 17 tahun.
Kapolres merinci kronologis tempat kejadian perkara tersebut. Pada 5 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 wita, dua orang tersangka, E dan MA, menyetubuhi korban di kamar WC umum, di wilayah kecamatan Buko.
Keesokan harinya lagi, tanggal 6 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 wita, korban kembali dijamah oleh E dan MA, bersama dengan satu orang tersangka lainnya, AK.
“Kejadiannya, di bawah pohon pala, tepatnya dibelakang rumah Pak Kades,” tuturnya.
Tak berhenti disitu, pada Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 wita, korban kembali disetubuhi oleh tersangka PS, di kos-kosan miliknya, di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Tersangka PS dalam melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan bersama dengan tersangka MA. PS dan MA lalu menjamah korban di kos-kosan tersebut secara bergiliran.
Selanjutnya, pada November 2021 sekitar pukul 14.00 wita, korban kembali disetubuhi secara bergantian oleh dua orang tersangka, IM dan PS. Tempatnya, di Depot Air Isi Ulang, rumah milik pak Kades.
Kapolres menjelaskan, motif para tersangka dalam melakukan aksinya berbeda-beda.
“Selain dengan cara mengajak korban untuk menjalin hubungan asmara (pacaran), beberapa tersangka lainnya, justru memaksa korban dalam melakukan hal yang tak senonoh itu,” tuturnya.
Sementara itu, Barang Bukti yang telah diamankan penyidik Satresktim Polres Bangkep yakni, 1 lembar baju jenis blouse berbahan kain Satin berwarna dasar putih dan memiliki garis-garis, serta 1 lembar baju berjenis Dres Batik Berwarna Merah dan hitam.
Penyidik hingga kini, masih terus
melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi. Dan berupaya menyelesaikan berkas perkara tahap satu, untuk segera dilimpahkan Ke Kajaksaan Negeri Banggai Laut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni: Kesatu pasal 81 ayat (1) kedua pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak :
Pasal 81 ayat (1) : Setiap orang melanggar ketentuan sebagiamana di maksud dalam pasal 76 D (setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain) dipidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 82 ayat (1) : (Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul). (ir)