27 Maret 2025

Tak Capai Progres, Dinas PUPR Bangkep Lakukan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Air Bersih Mansamat

Kepala Dinas PUPR Bangkep, Asrin ST. M. Si.
Bangkeppos.com, SALAKAN- Upaya Dinas PUPR Kabupaten Bangkep mengambil langkah dalam pemutusan kontrak terhadap pekerjaan air bersih di desa Mansamat oleh PT. Global Sarana Konstruksi, bukan tanpa alasan.

Meskipun, kenyataannya perusahaan pemenang tender proyek miliaran rupiah tahun anggaran 2022 itu, sudah terlanjur mencairkan uang muka di Bank sebesar Rp1,3 miliar, dengan jaminan asuransi Askrindo.

Kadis PUPR Kabupaten Bangkep Asrin, ST. M.Si, menyatakan, langkah pemutusan kontrak itu dilakukan samata-mata mengacu pada regulasi dan dokumen kontrak yang dinilai sudah tidak sesuai.
“Berdasarkan regulasi bahwa itu sudah tidak sesuai lagi dengan dokumen kontrak, terutama soal waktu dan persentase yang dicapai sudah tidak memungkinkan,” terangnya, saat ditemui Bangkeppos di ruangannya, Kamis (24/11/2022).

Asrin menjelaskan, secara administrasi, pemutusan kontrak dilakukan karena dinilai sudah memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam regulasi.
“Itu juga berdasarkan hasil asistensi pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pemutusan kontrak pekerjaan tersebut bukan kesalahan dari dinas. Melainkan, pihak rekanan yang melanggar perjanjian dan dokumen kontrak.
“Karena dari awal, kan, juga sudah ada tandatangan pakta integritas, perjanjian dan kontrak. Masa iya, kita bijaksanai misalnya, dengan harus menabrak aturan. Sementara, itu sudah kita sepakati bersama,” ungkapnya, didampingi stafnya, Tarman.

Dijelaskannya, Dinas juga tentu tidak boleh melakukan pembayaran, ketika kontrak pekerjaan telah diputuskan. Sebab itu pasti akan berdampak banyak hal.
“Apalagi progres pekerjaan dilapangan terlihat hanya 1 persen, dalam tenggat waktu 4 bulan berjalan. Sementara, schedule-nya sudah harus bermain di 80 persen,” paparnya.

Asrin mengatakan, upaya dalam membijaksanai pihak rekanan sebelum pemutusan kontrak sudah dilakukan, baik dalam bentuk komunikasi maupun secara administrasi.
“Termasuk, soal pemberian surat peringatan (SP) bahkan sampai sampai empat kali. Dua kali SP dari pengawasnya, dan dua SP lagi dari dinas,” ungkapnya.

Menurut Asrin, semestinya, sesuai aturan, di bulan kedua sudah harus dilakukan pemutusan kontrak. Tapi, itu justru dilakukan di bulan ketiga.
“Bahkan, dua minggu sebelum pemutusan kontrak, rekanan diminta agar mengajukan keberatan. Namun, mereka mengajukan surat keberatan setelah kontrak sudah putus. Nah, itu bagaimana, sudah terlambat,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, sebelumnya sudah ada perjanjian bersama melalui tahapan-tahapan dalam SCM 1, 2 dan 3. Dan di SCM tersebut tertuang perjanjian didalamnya.
“Nah, itu (perjanjian, red) yang pihak rekanan tidak patuhi. Bahkan, di rapat SCM 2, kita sudah tekankan, minimal ada bukti invoice atau bukti pengiriman dari kontainer dimasukkan, sebagai unsur pendukung atau sebagai dasar untuk pembuktian. Faktanya, itu justru tidak dilakukan oleh pihak rekanan,” bebernya.

Tak hanya itu, tambah Asrin, perusahaan pemenang juga terancam akan di black list.
“Dan itu kita sedang menunggu hasil -black list- nya dari Inspektorat. Karena itu, apapun bentuk dan risiko hukumnya, kami siap menghadapinya,” tegasnya.

Asrin sedikitpun tak mempersoalkan pencairan uang muka Rp1,3 miliar yang sudah ditarik oleh pihak rekanan. Pasalnya, dalam aturan juga dimungkinkan, selama masih ada pihak yang bersedia sebagai penjamin.
“Soal uang muka yang sudah terlanjur ditarik pihak rekanan, itu nanti akan tetap dikembalikan ke kas daerah. Karena ada proses klaim uang muka pekerjaan dan uang jaminan pelaksanaan,” ucapnya.
“Dan kami sudah menyurat ke pihak penjamin asuransi Askrindo. Dan mereka sudah datang survey ke lapangan. Dan siap untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jaminan yang ada,” tambah Asrin.

Ditanya soal asas manfaat atas imbas dari pemutusan kontrak tersebut, Asrin mengaku, akan tetap melanjutkan pekerjaan dengan mekanisme dan proses tender ulang.
“Dan tender ulang akan dilakukan, setelah klaim uang muka pekerjaan dan uang jaminan pelaksanaan sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Terkait tudingan pemutusan kontrak karena berkaitan dengan adanya intervensi dari pihak luar, Asrin tak membenarkannya.
“Itu sama sekali tidak betul. Ini murni kita jalan sesuai regulasi. Jangan sampai kita berikan toleransi, terakhir kita nanti dianggap turut bersama-sama. Nah, tentu kita juga pasti akan kena dipasal itu. Dan ini sekali lagi, kita lakukan sesuai petunjuk hukum dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” tandasnya. (ir)

error: Content is protected !!