20 Maret 2025

Direktur CV. GSK Minta Pj. Bupati Bangkep Batalkan Pemutusan Kontrak Proyek Air Bersih Mansamat

Bangkeppos.com, SALAKAN- CV. Global Sarana Konstruksi (GSK) selaku perusahaan pemenang tender pada proyek pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan miliaran rupiah tahun anggaran 2022 di desa Mansamat, kecamatan Tinangkung Selatan, akhirnya melayangkan surat keberatan kepada Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir, pasca diputuskannya kontrak pekerjaan proyek tersebut.

Dalam isi suratnya, Direktur CV. Global Sarana Konstruksi, Muhammad Kamarudin, meminta Pj Bupati Bangkep mengevaluasi dan mempertimbangkan, serta membatalkan surat pemutusan kontrak atas pekerjaan tersebut, dengan dalih cacat hukum dan prosedur.
“Kami selaku penyedia memohon kiranya Pj Bupati Bangkep bisa mempertimbangkannya. Mengingat, pekerjaan pembangunan air bersih ini sangatlah dibutuhkan di Bangkep, khususnya bagi para masyarakat di Tinangkung Selatan, terutama untuk pemenuhan air bersih di Puskesmas Mansamat,” tulisnya, Jumat (18/11/2022) lalu.

Selain itu, Kamarudin juga menguraikan sejumlah kejanggalan terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bangkep.
“Dan kejanggalan-kejanggalan itu sudah kami sampaikan semua,” terangnya.

Kamarudin menilai, PPK Dinas PUPR terkesan membuat SCM dengan terburu-buru, tanpa melalui sebuah pertimbangan.
“Karena undangan SCM–01 dan SCM–02 kepada kami hanya berselang waktu 2 hari yaitu, tanggal 18 Oktober 2022 dan 20 Oktober 2022,” paparnya.

Begitu pun, lanjut Kamarudin, berita acara SCM–02 yang ditandatangani oleh PPK, PPTK dan Pengguna Anggaran (PA), tidak sesuai dengan hasil rapat SCM–01. Sebab, menurutnya, pada rapat SCM-01, pihaknya selaku penyedia diharuskan oleh Dinas PUPR menyampaikan faktur/nota pembelian pipa dari pabrik, dengan batas waktu terakhir Jumat 21 Oktober 2022.
“Dan itu kami sudah lakukan sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sesuai dalam keputusan SCM-01,” bebernya.

Yang lebih janggal lagi, ungkap Kamarudin, PPK justru membuat catatan dalam berita acara pada rapat SCM-02, yang sangat bertentangan dengan hasil rapat SCM-01.
“Sehingga kami tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Karena pengepakan dan pengiriman barang dari lokasi pabrik ke lokasi pekerjaan, membutuhkan waktu kurang lebih satu minggu,” tuturnya.

Dijelaskannya, pada 21 Oktober 2022, PPK mengundang pihak penyedia rapat di kantor Dinas PUPR Bangkep. Namun, kata dia, PPK pada kenyataannya tidak berada ditempat rapat.
“Dan terkesan undangan yang diberikan hanya sebagai formalitas sebagai pemenuhan administrasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 31 Oktober 2022, tim teknis dari pihak pabrikan IPA (Instalasi
Penjernihan Air) turun ke lokasi pemasangan IPA di desa Tobungin, kecamatan Tinangkung Selatan. Dan saat itu, pihaknya meminta PPK dan Konsultan Pengawas ikut mendampingi mereka di lapangan, membicarakan hal-hal teknis berkaitan dengan pemasangan IPA.
“Tetapi sampai dengan sore hari, tidak ada satupun dari mereka yang datang ke lokasi pekerjaan,” ucapnya.

Kamarudin juga mengaku, sangat menyesalkan sikap PPK yang beranggapan bahwa Invoice pengiriman IPA tidak benar.
“Padahal, kenyataanya benar. Barang kami dikirim dari lokasi pabrik Bogor ke Makassar, dan selanjutnya kami teruskan ke Luwuk-Salakan. Dan itu juga dibuktikan dengan telah sampainya barang-barang tersebut di lokasi pekerjaan,”  katanya.

Tak hanya itu, pernyataan PPK yang menyebut bahwa tidak ada progres pekerjaan di lapangan, sangat bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Sementara, kami melakukan pekerjaan pembuatan dudukan IPA dan galian pipa, kurang lebih sudah berjalan 2 bulan,”  ujarnya.

Pernyataan lain dari PPK yang dinilai sangat merugikan bagi perusahaan, menurut Kamarudin ialah, memberikan keterangan kontradiktif ke publik bahwa perusahaannya yang nota benenya mendapat pekerjaan akan dilakukan pemutusan kontrak.
“Ini tentunya sangat merugikan kami, karena pekerjaan kami di kabupaten Banggai kepulauan sedang berjalan dan tidak dilakukan pemutusan kontrak,” jelasnya.

Kamarudin menambahkan, pada dasarnya, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.

Mengingat, kata Kamarudin, barang pabrikasi yang nota bene bobot volumenya besar, telah berada di lokasi pekerjaan.
“Dan kami selaku penyedia akan tunduk dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, yang didalamnya mengatur terkait sanksi pemberian denda keterlambatan dan pemberian kesempatan 50 (lima puluh) hari kerja,” tandasnya. (ir)

error: Content is protected !!