Penangguhan Penahanan Kabag Umum Mustarim Nursin Dikabulkan Polisi
Mustarim Nursin resmi dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi dan Undang Undang ITE, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A / 1 / II / 2023 / SPKT-Satreskrim/ Polres Banggai Kepulauan/ Polda Sulawesi Tengah, tanggal 7 Februari 2023.
“Dia ditahan dari hari Jumat, dan hari Senin (15/2/2023) kemarin mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” terang Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP IK. Yoga Widata SH, saat dikonfirmasi Bangkeppos, Selasa (14/2/2023) malam.
Penahanan Mustarim dilakukan, setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti dan bahan keterangan lainnya yang dinilai cukup menguatkan.
Dari situ, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan langsung menahan Mustarim di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.
Penahanan Mustarim Nursin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/06/II/2023/ Reskrim, tanggal 10 Februari 2023.
Baru dua hari menjalani masa tahanan, Mustarim Nursin lantas mengajukan permohonan penangguhan. Dan penyidik kepolisian pun mengabulkannya. Sebab yang menjadi penjamin dalam perkara tersebut yakni, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kabupaten Bangkep, Harto Nursin.
Kasat menambahkan, saat ini tim penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara untuk segera dilanjutkan ke Tahap I JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
Sekadar informasi, Mustarim Nursin sebelum dilantik Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir Nursin, sebagai Kabag Umum Setda kabupaten Bangkep pada November 2022 menggantikan posisi Jefri Bamba, Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bangkep. (ir)