GMPK Bangkep Minta Pj. Bupati Berhentikan Sementara Mustarim Nursin
Adnan menjelaskan, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 88 dengan jelas mengatur tentang pemberhentian sementara. Yakni, PNS diberhentikan sementara, salah satunya apabila ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana.
“Jadi Pemda harus menerapkan aturan dalam pasal tersebut. Jangan mentang-mentang karena ada ikatan pertalian, lalu seenaknya menabrak aturan,” tegasnya, Selasa dini malam (21/2/2023).
Adnan menuturkan, Mustarim Nursin sudah sangat jelas menyandang status tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pornografi dan UU ITE.
Meskipun, lanjut Adnan, status yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai tahanan wajib lapor.
Soal penangguhan penahannya dikabulkan oleh pihak Polres Bangkep, itu sebenarnya menjadi urusan berbeda, yang seharusnya dikesampingkan.
“Sebab di aturan UU ASN pemaknaannya tidak menyaratkan soal penangguhan. Tapi justru bicara tentang status tersangka dan ditahan karena tersandung tindak pidana,” kata dia.
Terkait upaya akan dilakukannya restoratif justice dalam kasus lex specialis ini, Adnan menyatakan, semestinya tidak cukup hanya dengan permintaan maaf menjadi sebuah alibi kepolisian dalam menyelesaikan setiap perkara hukum di daerah ini.
“Sehingga pada akhirnya semua gampang berbuat dan menzolimi rakyat,” kata Adnan.
Adnan pun mengaku kuatir, jika mental kepribadian seseorang tidak bakal terbentuk karena hukum, hanya dengan ungkapan permintaan maaf dan koordinasi semua bisa selesai. (ir)