Pemkab Bangkep Tabrak UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Bangkeppos Irfan Majirung S.PdI, menegaskan, pengabaian sanksi indisipliner ASN ini akan menjadi preseden buruk bagi pemkab bangkep di era kepemimpinan Pj. Bupati Ihsan Basir.
“Tidak boleh hanya karena Ihsan Basir Bupati dan menganggap Mustarim sebagai keluarga dekatnya, lalu dia bebas dari penegakan sanksi indisipliner ASN. Ini justru akan mencoreng marwah pemda bangkep ke depan,” ujarnya, Sabtu (25/2/2023) dini malam.
Irfan menyebutkan, bahwa dalam Undang Undang ASN, apabila seorang PNS sudah resmi menyandang status tersangka dan ditahan karena tersandung tindak pidana, maka ia harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sebab sanksi itu sangat jelas tertuang pada Pasal 88 Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” paparnya.
Diketahui, Mustarim Nursin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan dua hari di Sel Tahanan Polres Bangkep terkait dugaan kasus pornografi dan Undang Undang ITE, sebelum akhirnya mendapat penangguhan sampai dengan saat ini.
Irfan menyarankan, pemda bangkep melalui BKPSDM harus bersikap adil, bijak dan proporsional dalam menjalankan amanah regulasi ASN. Dikuatirkan, pengabaian sanksi ASN ini justru akan lebih berimbas pada reputasi kepemimpinan Ihsan Basir.
“Parahnya lagi, dugaan penerapan sistim nepotisme di Bangkep seolah menjadi unsur pembenaran kecurigaan publik selama ini,” tuturnya.
Disebutkan, Ihsan Basir memang tidak menyematkan Marga Nursin diakhiran nama lengkapnya. Namun, hal itu bukan menjadi rahasia umum lagi.
“Bahwa Mustarim Nursin itu adalah keluarga dekat dari Ihsan Basir,” ungkapnya.
Irfan melontarkan kritikan itu, kata dia, semata-mata bertujuan hanya untuk perbaikan tata kelola dan manajemen ASN di lingkup pemda bangkep.
“Apalagi selama ini sudah pernah terjadi kasus serupa di Bangkep. Sehingga konsekuensinya harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Karena ini amanat Undang Undang,” tukasnya. (dar/tim)