KPK Apresiasi Polres Bangkep dalam Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Balut
Bangkeppos.com, SALAKAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi kinerja Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH dan tim Penyidik Satreskrim Polres Bangkep, dibawah komando Kasat Reskrim AKP. Yoga Widata SH, serta Kanit Tipikor Satreskrim Aipda I Wayan Giri Yasa SH, dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut tahun 2020, pada Bawaslu kabupaten Banggai Laut (Balut).
Lembaga anti rasuah ini menilai, bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bangkep dalam kasus tersebut, merupakan perkara yang telah disupervisi oleh KPK, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor: 25 Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022.
Atas penyelesaian penyidikan berkas perkara tersebut, KPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bangkep dan tim penyidik atas kerja keras dan dedikasinya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui penanganan perkara a quo.
Apresiasi KPK ditujukan langsung kepada Kapolda Sulteng pada 3 Maret 2023, melalui surat bernomor RI/102/KOR.02.02/70-75/03/2023, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko.
KPK berharap agar sinergi, kerjasama dan koordinasi yang baik dengan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dapat terus ditingkatkan dimasa yang akan datang.
Seperti diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) menyerahkan barang bukti dan dua orang tersangka, MW (48), dan ST (37), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut), pada Rabu siang (1/3/2023) kemarin.
Proses penanganan tahap II kasus tindak pidana korupsi di tubuh Bawaslu Banggai Laut ini, terbilang cukup lama. Bahkan, berlangsung hingga setahun lebih, sejak Oktober 2021 hingga Maret 2023.
Hal itu sebagaimana dikuatkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/A/116/X/2021/SPKT/RES Bangkep/POLDA SULTENG, tanggal 21 Oktober 2021.
Setelah setahun lebih bergulir, Kejaksaan Negeri Banggai Laut baru bisa menerbitkan surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : B-62/P.2.15/Fd.1/1/2023 tanggal 13 Januari 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Banggai Laut, Reinhard Tololiu SH, MH.
Menurut Kasat, setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P-21, para tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke pihak JPU Kejari Balut.
“Dan JPU Kejaksaan Negeri Banggai Laut melakukan penitipan penahanan di rutan Mako Polres Bangkep,” terangnya.
Kedua tersangka diketahui merupakan ASN yang sama-sama bertugas di Bawaslu Kabupaten Balut. MW, ketika itu menjabat sebagai PPK pada tahun 2020. Sedangkan, ST sendiri menjabat sebagai BPP.
Keduanya, tambah Kasat, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP. (ir)