Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Balut ke Kejaksaan
MW dan ST dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pengawasan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut tahun 2020, pada Bawaslu kabupaten Balut.
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Reskrim AKP IK. Yoga Widata SH, menjelaskan, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Banggai Laut pada 1 Maret 2023.
“Penyerahannya sekitar pukul 13.00 wita sampai pukul 18.00 wita, dan diterima langsung oleh JPU Kejari Balut Reza Pahlevi, di ruangan unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkep,” ujar Kasat, Rabu (1/3/2023) dini malam.
Kasat menerangkan, penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P-21, berdasarkan Surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : B-62/P.2.15/Fd.1/1/2023 tanggal 13 Januari 2023.
“Setelah para tersangka diserahkan, pihak JPU melakukan penitipan penahanan di rutan Mako Polres Bangkep,” terangnya.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Kedua tersangka diketahui merupakan ASN yang sama-sama bertugas di Bawaslu Kabupaten Balut. MW, ketika itu menjabat sebagai PPK pada tahun 2020. Sedangkan, ST sendiri menjabat sebagai BPP.
Sekadar diketahui, proses penanganan perkara ini terbilang cukup lama, karena berlangsung hingga satu tahun lebih sejak Oktober 2021 hingga 2023 tahun ini.
Hal itu sebagaimana dikuatkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/A/116/X/2021/SPKT/RES Bangkep/POLDA SULTENG, tanggal 21 Oktober 2021.
Setelah setahun lebih bergulir, Kejaksaan Negeri Banggai Laut barulah menerbitkan surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor : B-62/P.2.15/Fd.1/1/2023 tanggal 13 Januari 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kajari Banggai Laut, Reinhard Tololiu SH, MH,. (ir)