Pj. Bupati Bangkep Akomodir Tuntutan BPD se-Bangkep
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, mengakomodir sejumlah tuntutan Badan Permusyawaratan Desa se- kabupaten Bangkep dalam pertemuan di
Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Kamis, (23/2/2023) lalu.
Pertemuan dengan forum BPD se-Bangkep itu, membahas tentang kebijakan dalam hal peningkatan tunjangan kedudukan anggota BPD, serta ketersediaan sarana dan prasarana BPD, termasuk gedung kantor BPD.
Selain itu, juga membahas ketersediaan operasional BPD, perlunya pelaksanaan Bimtek bagi BPD untuk pelaksanaan tupoksi BPD dan fasilitas rapat BPD.
Sebab dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, antara lain:
Pertama; membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Kedua; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Bupati berharap seluruh BPD yang ada di desa-desa di kabupaten Banggai Kepulauan tetap mengawasi kinerja kepala desa secara baik. (ir/kominfo).