18 Maret 2025

Dinas Capil: Jumlah Penduduk Bangkep Bertambah 600 Lebih Orang

Kadis Capil Harli Dg. Massenge, saat menjelaskan kondisi pertumbuhan jumlah penduduk di momen sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, di salah satu warung kopi kota Salakan, pada Selasa (7/4/2023) malam. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Bangkep, Harli Dg. Massenge, menjelaskan, pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Bangkep setiap tahunnya mengalami kenaikan, meskipun, kenaikannya tidak terlalu signifikan.

Disebutkannya, pada semester kedua tahun 2020 silam, jumlah penduduk Bangkep yang tercatat dan sudah memiliki e-KTP yakni, sebanyak 123.400 lebih orang.

Selanjutnya, pada semester pertama 2021, jumlah itu naik menjadi 124.070 orang. Lalu, pada 2021, semester kedua bertambah lagi menjadi 124.332 orang. Dan terakhir di bulan Februari 2023 tahun ini, naik lagi menjadi 125.030 orang.

“Jadi memang ada pergerakan pertumbuhan penduduk pada semester pertama tahun ini, sekitar 600 lebih orang. Hanya saja kenaikannya tidak terlalu siginifikan,” paparnya, saat sosialisasi KPU Bangkep tentang PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Selasa (7/3/2023) malam, di salah satu warkop kota Salakan.

Menurut Kadis, pertumbuhan jumlah penduduk bisa saja disebabkan oleh sejumlah hal.
“Menurut hemat saya, dua diantaranya adalah, pemerintah berhasil menerapkan pencanangan progran Keluarga Berencana (KB) dengan baik. Dan yang kedua, adanya pembatasan perkawinan,” tuturnya.

Kadis melanjutkan, pada saat dilakukan pembahasan pencocokan dan penelitian (coklit data), pihaknya menemukan data e-KTP penduduk Bangkep yang bermasalah berjumlah sekitar 300 lebih.
“Tapi itu kendalanya hanya pada soal perpindahan domisili,” kata dia.

Dicontohkannya, ada salah seorang warga tinggal di desa A. Lalu, mengajukan perpindahan domisili ke desa B. Ternyata, yang berubah hanya alamat domisili di KTP. Sementara, di kartu keluarganya belum berubah.
“Sehingga pada saat pencoblosan, penduduk yang bersangkutan masih tetap tercatat sebagai warga desa A. Padahal, semestinya dia sudah menjadi warga desa B. Jadi, permasalahan data penduduk seperti itu yang akan segera dibenahi,” terangnya.

Kadis juga menerangkan, perpindahan penduduk antar kecamatan dalam satu kabupaten, cukup hanya membawa KTP asli dan Kartu Keluarga ke Dinas Capil.
“Begitu ada masyarakat datang di kantor Capil, maka saat itu pun, petugas Capil langsung merubah data kependudukan yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhannnya,” jelasnya.

Saat ini, diakuinya, Dinas Capil tengah menggenjot penyelesaian data penduduk yang sedang bermasalah.
Atau melakukan perekaman baru e-KTP bagi orang cacat, orang tua jompo, dan termasuk ODGJ.
“Intinya, Dinas Capil bekerja menyelesaikan permasalahan tanpa masalah. Dan satu lagi, dinas Capil punya program go hoes go to school,” ucapnya.

Untuk mempercepat penyelesaian data kependudukan yang bermasalah, Kadis berharap adanya dukungan anggaran dan mobil operasional yang bisa menjangkau wilayah atau desa yang sulit diakses, utamanya yang berada di lokasi pegunungan.
“Kami memang punya mobil, tapi mobilnya sudah rusak. Dan sering macet,” ujarnya.

Meski demikian, Kadis mengaku bersyukur, karena berkat kegigihan perjuangannya melobi mesin perekaman e-KTP, Dirjen Dukcapil Kemendagri pun, akhirnya mengabulkan permohonannya.
“Karena dengan alat itu, kita bisa melakukan perekaman keliling di tiap-tiap desa dan kecamatan. Dan dengan alat itu juga, kita mampu merekam dan mencetak sekitar 500 e-KTP per hari,” tandasnya. (ir)

error: Content is protected !!