Tender Proyek Jalan Ruas Bangunemo-Sambulangan Masuk Masa Sanggah

0

Hasil tangkapan layar yang diambil dari unggahan website LPSE Kabupaten Banggai Kepulauan. (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pelaksanaan tender proyek rekonstruksi jalan long segmen ruas Bangunemo-Sambulangan, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, kini tengah memasuki masa sanggah.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp9 miliar lebih itu, dimenangkan oleh salah satu perusahaan asal Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) kabupaten Bangkep Yorim, mengatakan, sanggahan yang dilakukan oleh pihak rekanan saat ini tidak mempengaruhi proses tender yang sedang berlangsung.
“Sanggahan biasa ini masih ranahnya ULP,” kata dia, Kamis (9/3/2023) kemarin, saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Berbeda dengan sanggah banding, lanjut Yorim, itu bisa menghentikan tertundanya proses pelaksanaan tahapan tender. Karena masih harus menunggu kepastian; apakah sanggahannya ditolak atau diterima.
“Jika misalnya ditolak, maka proses dan tahapan lelang akan terus dilanjutkan” ujarnya.

Dijelaskannya, jika hasil sanggah banding oleh pihak rekanan dinyatakan diterima, maka proyek itu dinyatakan gagal tender.
“Jadi PPK yang berhak untuk memutuskan, apakah proyek itu ditender ulang atau sebaliknya dilanjutkan,” paparnya.

Yorim menyayangkan, proyek insfrastruktur jalan yang berasal dari dana DAK itu, terancam dikembalikan ke pusat. Jika pelaksanaan waktu pemanfaatan sisa tender yang sudah ditentukan oleh pusat menyalahi batas waktu.
“Tentu, disini yang dirugikan adalah daerah. Karena batas waktu yang diberikan, itu sampai pada 14 Maret 2023, daerah sudah harus ada persetujuan pemanfaatan sisa tender,” ungkapnya.

Yorim menampik tudingan kongkalikong yang dialamatkan ke pihak Pokja ULP. Menurut dia, apa yang disangkakan itu sama sekali tidaklah benar.
“Sebab pada saat dilakukan verifikasi dokumen, pemenang juga punya kemampuan dukungan alat yang sesuai dengan persyaratan lelang,” ucapnya.
“Seharusnya, pada saat undangan klarifikasi di kantor ULP, pihak rekanan bisa menyampaikan keberatan disitu. Cuma karena mereka diam dan tidak ada keberatan, berarti itu pertanda tidak keberatan,” tambah Yorim. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights